Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Hambalang
Ketua BPK Bantah LHP Audit Hambalang Beredar ke Media
Friday 30 Aug 2013 18:18:11

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo saat memberikan keterangan pers terkait bocornya LHP BPK ke media.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 30 Anggota DPR-RI telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Hambalang jilid II oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal ini dibenarkan Ketua (BPK RI) Hadi Purnomo di Kantornya, Jum'at sore (30/8).

Menurut Hadi, hasil laporan pemeriksaan (LHP) hanya ada satu laporan resmi, yaitu pada tangal 23 Agustus 2013, (LHP) setebal 108 halaman, dimana setiap halaman ada 3 paraf dari pihak yang bertangung jawab sebagai pemeriksa. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini, hanya di serahkan kepada DPR-RI dan KPK, yang isinya dari hasil pemeriksaan yang sama.

"Tiga puluh orang Anggota DPR-RI seluruhnya telah diperiksa di Gedung BPK. Siapa, melakukan apa," ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo.

Dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari (LHP) merupakan langkah pendukung penting terhadap (KKP).

Hadi juga membantah mengenai adanya (LHP) hasil audit Hambalang yang hilang dan beredar di media.

"Tidak ada yang hilang, apa pun yang hilang, dan BPK tidak ada yang mengintervensi," ujar Hadi kembali.

Mengenai KKP belum ada pihak yang minta, jadi bukan BPK tidak mau menyerahkan KKP tapi KKP harus melalui proses permohonan di pengadilan sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI.

Menurut Hadi perhitungan kerugian negara harus dari pemeriksaan bersama projustisia.

Dalam LHP tahap II yang beredar di media menuliskan telah mengindikasikan penyimpangan angaran negara, dan negara telah dirugikan sebesar Rp. 463,67 miliar.

Total dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran projek pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp, 8,03 miliar.

Kesimpulan tersebut didasarkan atas fakta-fakta, pertama. Penyalah gunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah.

Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)

Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa, keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.

Kelima, dalam proses pelaksanaan kontruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]