JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Bea dan Cukai, hingga malam ini penyidikan masih terus lakukan pengembangan.
Diketahui bahwa, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (26/11) dimana pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14:00 WIB, dimana penyidik Subdit Pencucian uang Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, masih memeriksa auditor Bea Cukai. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan 11 perusahaan yang menyuap pejabat Bea Cukai Heru Sulatyono.
Adapun Auditor yang diperiksa tersebut yaitu Ketua Auditor Bea Cukai Hanif Adnan dan pengendali teknis Audit Bea Cukai Widhi Hartono.
"Keduanya sebagai saksi," kata Kasubdit Pencucian Uang Kombes Agung Setya, seperti dilansir detikcom, hingga pukul 19:30 WIB pemeriksaan masih dilakukan.
Pada kasus suap dalam bentuk Polis asuransi sebesar Rp11,4 miliar ini, diduga Heru menerima suap dari Yusran Arif terkait ekspor impor dari 11 perusahaan yang dikelolanya. Heru sudah ditahan Mabes Polri dan menjadi Tersangka.
Selain itu Polri juga sudah melakukan penyitaan atas sejumlah harta benda milik Heru.(bhc/mdb) |