Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Terorisme
Ketua Al-Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Thursday 27 Jun 2013 23:55:43

Badri Hartono alias Toni, Ketua Gerakan Al Qaeda Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam Kasus Terorisme, Divonis 10 Tahun Penjara dalam Persidangan yang Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.(27/6).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badri Hartono alias Toni, ketua gerakan Al Qaeda Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam kasus terorisme, divonis 10 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Atif Aini, Badri dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer.

Ia melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer," ucap Musa dalam pembacaan putusannya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (27/6).

Badri merupakan pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia yang merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di Poso, Sulawesi Tenggara. Badri yang diringkus di Solo juga disebut sebagai anak buah Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.

Jaringan Al Qaeda Indonesia mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Kelompok ini merencanakan sejumlah aksi teror di antaranya di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat, dan menyerang komunitas masyarakat Buddha di Indonesia terkait konflik umat beragama di Myanmar.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Terorisme
 
Ketua Al-Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]