Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komunikasi
Ketimbang Debat PT Lebih Baik Parpol Lakukan Konsultasi dan Komunikasi
Monday 15 Jul 2013 19:30:50

Anggota DPR Hajrianto Tohari.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan RUU Pemilhan umum Presiden yang mengalami kebuntuan di tingkat Badan Legislasi, masih mengundang komentar dari anggota DPR. Perdebatan alot menyangkut masalah Presidential threshold (PT). “ Sekarang waktunya, dari pada berdebat menurunkan PT, jauh lebih poduktif melakukan konsultasi dan komunikasi antar Pimpinan Parpol sehingga terjadi koalisi menjadi gabungan parpol, “ tandas anggota DPR Hajrianto Tohari di Jakarta, baru-baru ini.

Apalagi lanjut politisi FPG ini, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan batas waktu pengesahan RUU Pilpres Oktober 2013 harus sudah ada keputusan, karena 1 Oktober 2013 tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mulai dilakukan.

Lima fraksi DPR yaitu FPG, FPDI-P, FPAN, PKB dan Fraksi PD menginginkan agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi Sedangkan empat fraksi mendukung revisi Fraksi PPP, PKS, Hanura dan Gerindra.

Menurut Hajrianto, parpol bisa menjajagi berkoalisi dengan parpol lain, dan itu menjadi jiwa dari Presidential Threshold (PT) itu, karena UUD 45 mengamanatkan bahwa capres dan cawapres diajukan oleh satu paket oleh parpol atau gabungan parpol. Untuk terbentuknya gabungan parpol sehingga tercapai PT itu perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi.

Lebih jauh politisi FPG yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini menegaskan, semua parpol harus memulainya sejak sekarang, apalagi untuk membicarakan suatau yang sangat serius seperti capres. Untuk itu diperlukan pendahuluan atau prolog dengan kontak-kontak dulu, pertemuan buka bersama lalu beranjak ke pemibicaraan lebih serius. Disitulah terbentuk ruangan untuk negosiasi poltiik. “ Negosiasi politik itu bukan politik dagang sapi, tetapi untuk memenuhi konstitusi-gabungan parpol supaya kehidupan politik ke depan tidak terlalu komplek,” tegasnya.

Dengan terjadinya koalisi besar misalnya tiga buah koalisi dari tiga gabungan parpol sehingga akan memunculkan tiga pasangan capres, hal itu akan bagus. Di parlemen juga akan terjadi pengambilan keputusan lebih simple dan sederhana. Yang terjadi sekarang pengambilan keputusan sangat kompleks karena terlalu banyak lingkaran-lingkaran.

"Saya rasa sejalan dengan konstitsi kita, karena kita akan perkuat system presidensiil, maka tidak ada cara lain, jumlah parpol disederhanakan,” kata Hajrianto menambahkan.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komunikasi
 
• Memperingati Hardiknas, Presiden PKS Desak Pemerintah Gratiskan Wifi untuk Satu RT
 
• Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
 
• Catatan Singkat; Komunikasi Defensif
 
• Arogansi Gaya Komunikasi (Politik) Jelang Pilpres 2014
 
• KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]