Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
PKPI
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
2018-02-27 19:45:46

Ilustrasi. Prof. Dr. Drs. H. Abdullah Makhmud Hendropriyono, SE, SH., MBA, MH Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(Foto: Istimewa)
Oleh: Ramayanti Alfian Rusid S Psi, MMkom

KETIKA YUSRIL Ihza Mahendra mengobarkan pernyataan perang sampai mati terhadap KPU, AM Hendropriyono menyimpan senjatanya dalam-dalam di balik lemari besinya. Ia memilih menempuh jalur dialog sampai selesai daripada berperang, padahal berperang adalah keahliannya.

Keduanya adalah 'korban' putusan MA yang mewajibkan varifikasi faktual atas partai politik yang sudah mengikuti pemilu pada 2014, untuk bisa mengikuti pemilu 2019. Sama seperti parpol baru. PKPI besutan Hendropriyono dan PBB yang diawaki Yusril adalah dua parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yang dilakukan KPU. Lalu keduanya diberi ruang untuk mediasi melalui Bawaslu.

Mediasi antara PBB-KPU gagal mencapai kata sepakat. Atau dengan kata lain, PBB tetap tidak bisa ikut pemilu 2019. Sebagai Ketua Umum PBB, Yusril melawan. Ia menganggap KPU melanggar hukum dan akan mempidanakan komisioner KPU. Katanya, ia akan melawan KPU sampai mati!

PKPI juga menempuh jalur mediasi dengan KPU di Bawaslu. Dalam mediasi awal yang berlangsung pada 26 Februari 2018, sepertinya PKPI dan KPU akan mencapai kata sepakat bahwa partai yang komandoi jenderal purnawiran bintang empat itu, lolos untuk bisa ikut pemilu 2019. Pembicaraan lanjutan berlangsung pukul 11 pada Selasa 27 Februari 2018.

Menurut Hendropriyono mediasi berjalan baik. "Tak ada debat kampungan, mediasi berjalan baik dengan menghadirkan dakta dan data yang ada, mudah-mudahan besok bertemu kata mufakat," ujarnya. (Tribununews 26 Februari 2018).

Dalam gugatannya Hendropriyono hanya merasa heran kenapa pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 di kala dukungan, pemilih, dan jumlah kursi yang diklaimnya terus meningkat

"Saya hanya ingin sampaikan PKPI dari tahun ke tahun meningkat jumlah pemilih, dukungan, dan kursinya, tapi kemudian diberi status TMS kan seperti orang tersambar petir," ungkapnya.

Namun Hendropriyono mempercayakan sepenuhnya proses mediasi tersebut kepada Bawaslu. "Bawaslu menjadi mediator yang baik dan KPU sebagai pemimpin gerbong pemilihan umum sudah berlaku baik dengan memastikan keselamatan gerbong-gerbongnya. Kita lihat saja nanti," katanya.

PKPI dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen di kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia. PKPI dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat tersebut di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dengan mencapainya kata sepakat pada pukul 11 Selasa 27 Februari 2019, maka PKPI bisa dipastikan berada dalam nomor urut 19 sebagai parpol syah peserta pemilu 2019.

Atas perjuangan hati dingin AM Hendropriyono, saya mengutip John Naisbitt dalam bukunya Min Set, dengan kalimat yang dicetak tebal "Albert Einstein dengan bebas berimajinasi, menghubungkan titik-titik yang orang lihat tidak memiliki hubungan, dan bersedia untuk dikejutkan oleh apa pun hasil yang muncul. Ia fokus pada substansi, bukan ego."

Penulis adalah pengamat sosial politik, tinggal di Jakarta.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait PKPI
 
• Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
• PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
• PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
• Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
• Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]