Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Ketika Gratifikasi pun Bermetamorfosis
Sunday 30 Aug 2015 00:45:58

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pemberitaan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang penindakan, dikenal beberapa sandi yang digunakan dalam ‘bertransaksi”. Misalnya saja penggunaan istilah “Apel Washington” untuk merujuk pada uang dolar atau “Apel Malang” untuk menyebut rupiah.

Namun, tak hanya sandi yang mengalami metamorfosis. Kini, gratifikasi pun juga mengalami perubahan. “Dahulu parsel yang yang berisi makanan ringan, sekarang berlian ataupun jam tangan mewah,” ujar Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP saat penandatanganan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kementerian Perdagangan, di Jakarta pada, Rabu (26/8).

Dalam kesempatan itu, Johan menceritakan pengalaman KPK dalam penanganan kasus korupsi, termasuk gratifikasi dalam beberapa waktu terakhir. Karenanya, hal ini perlu dicegah untuk memutus mata rantai korupsi, termasuk di sektor pemerintahan.

Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi ini, kata Johan, mensinergikan program pencegahan yang ada di KPK. Dalam “satu paket”, instansi yang telah berkomitmen dalam pencegahan korupsi, akan didampingi dalam realisasi sejumlah program. Di antaranya, pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi, bimbingan teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penanaman agen perubahan Tunas Integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menyambut baik komitmen Kementrian Perdagangan yang ditandai penandatangan program ini. Bagi Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, ini merupakan bentuk awal komitmen Kementrian Perdagangan untuk beberapa program pencegahan korupsi.

“Saya baru dipilih kemarin dan menurut anjuran Presiden, harus menjadikan kementerian yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Saya berharap Kementerian Perdagangan dapat lakukan itu,” katanya.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]