Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Antasari Azhar
Keterlibatan BIN & Kapolri Dalam Kriminalisasi Antasari Azhar
Sunday 24 Mar 2013 03:53:28

Antasari Azhar.(Foto: Ist)
Oleh : @Kusuma_Putri99

SIAPA - Pembunuh Nasrudin Zulkarnaen, benarkah Antasari Azhar otak di balik pembunuhan ini? Antasari Azhar pada tanggal 11 Februari 2009 divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan. Vonis ini dikuatkan oleh putusan kasasi dengan hukuman penjara yang sama, selama 18 tahun

Sebuah kasus rencana pembunuhan yang penuh dengan skenario, intrik dan rekayasa hukum. Rekayasa atas ancaman SMS yang diterima Nasrudin Zulkarnaen yang disebut seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar. SMS yang tidak dapat dibuktikan secara faktual oleh JPU, yang kemudian berdasarkan saksi ahli Agung Harsoyo disebutkan bahwa rekaman SMS tersebut merupakan hasil rekayasa, yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.

Media juga mem-blow-up kasus ini, Rani disebut-sebut sebagai WIL Antasari Azhar. Benarkah demikian?. Rani disebut menemui AA di kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada Mei 2008. Apa yg sebenarnya terjadi?. Ketika Rani menemui Antasari, Rani diantar oleh Nasrudin ke lobby hotel. Ketika itu Antasari Azhar mau seminar di hotel ini. Kamar 803 yang dipakai Antasari Azhar bukan untuk menginap, bukan seperti yang media blow-up bahwa terjadi perselingkuhan antara Rani dengan AA. Padahal baru di Hotel Grand Mahakam inilah Antasari Azhar pertama kali bertemu dengan Rani. Bahkan di dalam kamar yang ruangannya terbuka, Antasari Azhar TIDAK sendirian. Ada seorang kyai yang menemaninya. Jadi tidak pernah ada tindakan asusila seperti yang disebut oleh media. Kenapa media menutupi informasi ini? Ada apa?. Yang mengherankan, penyidik Polri juga TIDAK pernah memanggil kyai ini sebagai saksi.

Wiliardi Wizard (WW)

Dalam kesaksiannya di persidangan, Wiliardi Wizzard juga mengungkapkan bahwa AA TIDAK terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin ini. WW juga mengungkapkan bahwa Antasari Azhar dijadikan target untuk dijerat dan seolah-olah dia-lah otak perencana pembunuhan Nasrudin

Susno Duadji

Kabareskrim yang waktu itu dijabat oleh Susno, dalam persidangan mengungkapkan bahwa sabagai Kabareskrim, yang bersangkutan TIDAK dilibatkan dalam tim penanganan kasus Antasari Azhar. Kasus pembunuhan terhadap Nasrudin ini ditangani langsung oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko. Dimana Wakabareskrim bertanggung jawab LANGSUNG kepada Kapolri BHD. Dalam testimoninya, Susno dengan blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui Wakabareskrim secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap AA

Apa yg sebenarnya terjadi di balik kasus ini? Kenapa SHW merekam pembicaraannya dengan Antasari Azhar di rumah SHW?

Sigid Haryo Wibisono (SHW)

Kasus ini bermula ketika SHW bersama NZ memalak BUMN RNI. Disebut-sebut bahwa usaha pemalakan ini juga MELIBATKAN BIN dan POLRI. Selain itu, NZ juga disebut mengangkangi uang hasil palakan ke BUMN lain dan tidak mau membagi. Tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ada pertemuan antara BIN, Polri tentang usaha pemalakan ini. Yang kemudian informasinya bocor. BIN tidak mau bocornya pertemuan ini mencelakakan pihak BIN. Kemudian disepakati NZ dibunuh untuk menghilangkan jejak, BHD meminta agar diatur supaya Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan ini. Diatur agar Antasari Azhar dituduh sebagai perencana pembunuhan terhadap Nasrudin.

Sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Nasrudin ini terjadi, BHD menugaskan tim siluman yang dipimpin oleh seorang Kombes. Tim siluman dibentuk untuk mempelajari kehidupan Nasrudin Zulkarnaen. Sampai 2 (dua) bulan tim ini memantau kegiatan NZ di Makasar. Sampai terjadinya pembunuhan Nasrudin. Ada 2 (dua) tim yang dibentuk dalam eksekusi ini, tim bayangan dan tim ini. Semua dari BIN. Terlepas dari kekurangan Antasari Azhar, AA sebagai Ketua KPK RI sudah tercatat sebagai orang yang berani menyikat koruptor. Bahkan besan SBY, Aulia Pohan pun juga berani dipenjarakan oleh Antasari Azhar. Antasari Azhar juga berani memenjarakan Artalyta Suryani (Ayin) yang merupakan salah satu "kasir" Cikeas. Antasari Azhar juga berani memenjarakan Anggodo yang juga merupakan penyandang dana pemilu SBY yang paling besar. Antasari Azhar dianggap membahayakan bagi SBY karena tidak hanya akan mengusut kasus Bank Century, tetapi Antasari juga mengancam akan mengusut kasus IT KPU yang tender proyeknya disebut-sebut dimenangkan oleh Hartati MP "kasir Cikeas"

Pasca Antasari Azhar dikriminalisasi, KPK RI menjadi lemah. Polri juga lemah, Kejaksaan juga. Media terkooptasi. Generasi angkatan SBY dari lintas lini tergusur. Praktis, oposisi pasca 2009 hanya mengandalkan kaum-kaum muda. Ini pun sudah mulai dihabisi juga.

Semoga PK kedua yang diajukan keluarga Nasrudin dapat dikabulkan oleh MK. Semoga kasus rekayasa pembunuhan Nasrudin yang diatur seolah-olah perencana pembunuhan adalah AA ini dapat kembali dibuka dalam PK kedua nanti.(*)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]