Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Inul Daratista
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
Friday 19 Apr 2013 22:28:03

Inul Daratista.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu ngebor yang juga pemilik rumah karaoke Inul Vizta, Inul Daratista semakin optimis menghadapi gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas dugaan penggelapan royalti karya cipta setelah mendengar tiga keterangan saksi dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Kamis (18/4).

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea menilai keterangan saksi yang di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Henry Soelistyo Budi bisa meringankan kliennya. "Saksi tadi

menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di PN Pusat, Kamis (18/4).

Dengan begitu, Hotman menganggap Inul tak perlu lagi memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan KCI. "Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," tegas Hotman.

"Sebagian lagu impor sudah tak menjadi kewenangan KCI semenjak pertengahan 2012. KCI bukan anggota CISAC. Beberapa sudah ke WAMI, bukan semuanya ke KCI. Lagu dangdut juga sebagian keluar dari KCI. Mereka masuk ke Royalty Musik Indonesia," lanjutnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (18/4).

Pembelaan Hotman tersebut langsung disambut acungan jempol dari penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu. "Iya penilaian A plus," puji Inul.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Inul Daratista
 
Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
 
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
 
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
 
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
 
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]