Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Ketangkap Nyabu, Anggota DPRD Labusel Terancam 15 Tahun Penjara
Wednesday 10 Oct 2012 17:49:11

Persidangan Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Pengadilan Negeri medan (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Mess Pemkab Labuhan Batu Jalan HM Johni Medan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/10).

Jaksa Penuntut Umum, Sani Sianturi dalam dakwaannya menegaskan, kedua terdakwa tertangkap tangan mengkomsumsi sabu-sabu didalam mess dengan barang bukti seberat 0.35 gram serta alat isap dan cutter. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 600 ribu dikawasan Kampung Kubur Medan.

Dalam persidangan terungkap bahwa, Hidayat yang baru sampai dari Labusel langsung menuju kamar Mess No 8, kemudian berjumpa dengan Harmayandi, Rudi Hartono dan Raja.

Kemudian Hidayat mengajak Harmayandi untuk membeli sabu, tak beberapa lama berselang keduanya kembali ke Mess dan mengkomsumsinya secara bersama. Namun gerak-gerik keduanya telah diintai oleh pihak Polisi Ditnarkoba Poldasu.

Saat melakukan pengrebekan, petugas menemukan keduanya lagi mengkomsumsi sabu.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan pun mengingatkan Hermayadi untuk didampingi pengacara seperti Hidayat. "Ancaman hukuman anda di atas 15 tahun, anda harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.

Namun, Hermayadi menyatakan tidak mampu membayar penasihat hukum. Akhirnya, hakim pun menunjuk pengacara yang ditunjuk Hidayat untuk menjadi penasihat hukumnya. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan Kamis (18/10) mendatang.

Untuk kasus ini, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]