Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Ketangkap Nyabu, Anggota DPRD Labusel Terancam 15 Tahun Penjara
Wednesday 10 Oct 2012 17:49:11

Persidangan Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Pengadilan Negeri medan (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Mess Pemkab Labuhan Batu Jalan HM Johni Medan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/10).

Jaksa Penuntut Umum, Sani Sianturi dalam dakwaannya menegaskan, kedua terdakwa tertangkap tangan mengkomsumsi sabu-sabu didalam mess dengan barang bukti seberat 0.35 gram serta alat isap dan cutter. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 600 ribu dikawasan Kampung Kubur Medan.

Dalam persidangan terungkap bahwa, Hidayat yang baru sampai dari Labusel langsung menuju kamar Mess No 8, kemudian berjumpa dengan Harmayandi, Rudi Hartono dan Raja.

Kemudian Hidayat mengajak Harmayandi untuk membeli sabu, tak beberapa lama berselang keduanya kembali ke Mess dan mengkomsumsinya secara bersama. Namun gerak-gerik keduanya telah diintai oleh pihak Polisi Ditnarkoba Poldasu.

Saat melakukan pengrebekan, petugas menemukan keduanya lagi mengkomsumsi sabu.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan pun mengingatkan Hermayadi untuk didampingi pengacara seperti Hidayat. "Ancaman hukuman anda di atas 15 tahun, anda harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.

Namun, Hermayadi menyatakan tidak mampu membayar penasihat hukum. Akhirnya, hakim pun menunjuk pengacara yang ditunjuk Hidayat untuk menjadi penasihat hukumnya. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan Kamis (18/10) mendatang.

Untuk kasus ini, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]