Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tax Amnesty
Kesuksesan UU Pengampunan Pajak di Tangan Pemerintah
2016-07-12 12:19:35

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun 2015-2016 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (28/6/) lalu. Selanjutnya, sukses atau tidaknya pelaksanaan UU ini ada di tangan pemerintah, Aggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate mengungkapkan, untuk menjemput kesuksesan target repatriasi dana tergantung pada tindak lanjut pemerintah.

"Sukses tidak suksesnya Tax Amnesty ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform. Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Johnny belum lama ini di Gedung Nusantara II DPR.


Dalam rapat-rapat yang terdahulu di DPR, pemerintah berulang kali meyakinkan para Anggota Dewan, terkait kebijakan strategis UU Pengampuan Pajak, yang diharapkan membawa maslahat untuk sistem perekonomian Indonesia.

"Terkait dengan keyakinan akan keberhasilan Tax Amnesty tahun ini, tentu ada perhitungannya, pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulang-ulang kali pemerintah meyakinkan DPR. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari Tax Amnesty itu sekitar 165 triliun," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya. Menurutnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dapat mendorong penerimaan negara.

"Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara. Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar," harap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna.

Setelah DPR mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Presiden Joko Widodo, maka Tax Amnesty bisa direalisasikan per 1 Juli 2016. Semua pemangku kepentingan ekonomi mengharapkan efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal.(eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
• Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
• Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
• Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
• Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
• Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]