Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesetrum Listrik
Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Toren Air, Seorang Buruh Tewas
2017-10-31 20:05:48

Tampak Aparat Kepolisian saat melakukan identifikasi tubuh korban tewas dan olah TKP.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang buruh tewas kesetrum aliran listrik saat perbaiki radar toren air di Jalan Gading Elok, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Peristiwa naas yang menimpa Wagiman, lelaki asal Cilacap itu terjadi, Selasa (31/10) sekitar pukul 15.00 Wib.

Joe Sriniyasari yang menyaksikan kejadian itu mengatakan kejadian itu berawal saat ia sedang memperbaiki radar atau otomatis tabung toren air. Tiba-tiba saja korban kejang-kejang akibat kesetrum akibat ada kabel telanjang yang secara tidak sengaja dipegangnya.

Lantas, korban terjatuh dengan posisi miring ke kiri dengan kondisi sudah sekarat langsung dilarikan ke RS Gading Pluit dan dinyatakan sudah tewas oleh dokter Marjono selaku Dokter jaga IGD Rumah Sakit.

Selanjutnya korban dibawa ke RSCM guna dilakukan Visum Et Repertum.

Jajaran Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan identifikasi tubuh korban dan olah TKP.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Kesetrum Listrik
 
• Warga Aceh Utara Tewas Kesetrum Listrik di Kebun Gambas
 
• Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Toren Air, Seorang Buruh Tewas
 
• Hilang 6 Jam, Kakek 65 Tahun Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik
 
• Seorang Remaja Tewas Tersengat Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]