Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kelautan
Kesepakatan Kode Etik Kelautan AS dan Berbagai Negara
Wednesday 23 Apr 2014 00:45:21

Kesepakatan tentang kode etik di laut ditandatangani di Qingdao, Cina.(Foto: Reuters)
CINA, Berita HUKUM - Amerika Serikat dan negara-negara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik mencapai kesepakatan dengan kode etik di laut untuk mengurangi peluang bentrokan yang tidak disengaja. Dengan ketegangan yang meningkat antara Cina dan negara-negara tetangganya terkait sengketa kepemilikan pulau, kesepakatan ini diharapkan bisa membuat komunikasi yang lebih baik antara kapal-kapal yang melintasi jalur laut yang sibuk.

Diberi nama Aturan untuk Pertemuan Yang Tidak Direncanakan di Laut, kesepakatan ini tidak mengikat dan tidak ada kaitannya dengan tuntutan wilayah di Laut Timur dan Laut Cina Selatan.

Namun pejabat dari Cina dan Amerika Serikat yang menandatangani kesepakatan di kota pelabuhan Cina, Qingdao, mengatakan kesepakatan menetapkan prosedur bagi kapal-kapal untuk mengurangi risiko kesalahapahaman.

Kesepakatan ini ditandangani Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Malaysia, dan beberapa negara lainnya, termasuk Kanada dan Meksiko.

Kapal-kapal Cina dan Jepang beberapa kali terlibat ketegangan di laut karena Cina meningkatkan patroli setelah Tokyo membeli pulau-pulau yang disengketakan kedua negara pada tahun 2012.

Kepulauan yang menjadi sengketa itu disebut Senkaku oleh Jepang dan Diaoyu oleh Cina.

Cina kemudian menanggapi dengan memperluas 'kawasan pertahanan udara' yang mencakup wilayah di atas kepulauan tersebut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kelautan
 
UU Kelautan Mempertegas Keterpaduan Kebijakan dan Pengaturan di Wilayah Laut
 
Kesepakatan Kode Etik Kelautan AS dan Berbagai Negara
 
RUU Kelautan Diusulkan Jadi Inisiatif Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]