Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Kesandung Narkoba, Eks Vokalis The Fly Minta Maaf Pada Keluarga
Friday 12 Jul 2013 18:55:14

Mantan Vokalis The Fly, Muhammad Hamzah alias B'jah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Hamzah alias B'jah, eks vokalis The Fly itu, menyadari kesalahannya. Ia telah membuat kecewa sanak keluarganya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menciduknya pada 11 Mei 2013.

Untuk itu, ia menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengecewakan mereka. "Saya minta maaf kepada keluarga saya. Karena Saya telah mengecewakan mereka," ucapnya, Jumat (12/7), dalam jumpa pers di Direktorat VI Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.

Masih punya harapan. Ia bisa melepaskan ketergantungannya terhadap narkotika, setelah pihak kepolisian memindahkannya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi.

Baginya, momentum kepindahannya itu, merupakan titik balik dalam hidupnya. Melalui proses itu, diharapkan mengembalikan kondisinya dari cengkraman barang haram.

"Ini titik awal saya. Sebelum terlambat lebih baik sekarang," ucapnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (12/7).

Mulai hari ini ia dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi secara intensif.

Upaya itu dilakukan oleh pihak kepolisian karena B'jah tidak terbukti sebagai bagian sindikat peredaran narkotika.(wj/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]