Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tahun Baru
Kerumunan Malam Tahun Baru Dilarang, Kapolda Metro: Bagi yang Bandel Langsung Angkut ke Polda
2021-01-01 18:57:17

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terjunkan Tim Gabungan Pemburu Covid-19 guna memantau aktivitas warga saat pergantian tahun baru di Ibukota DKI Jakarta.

Fadil menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait larangan berkerumun pada perayaan pergantian tahun baru mengingat pandemi covid-19 yang makin melonjak.

"Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan apabila menemukan kerumunan langsung dinaikkan ke kendaraan (kemudian) dibawa ke lapangan polda ini," ucap Fadil saat melepas petugas gabungan, yang terdiri TNI, Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan sejumlah instansi terkait, di lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (31/12) sore.

"Untuk dilaksanakan testing, baik rapid test antibodi maupun swab antigen. Jangan ragu!!, dengan motor-motornya, khususnya mereka yang membandel," tegas Fadil.

Langkah tegas itu dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian bersama Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait pelarangan merayakan malam Tahun Baru 2021.

"Kita sudah sosialisasi agar malam tahun baru tetap di rumah bersama keluarga," tuturnya.

Ia berharap masyarakat senantiasa mengikuti dan mematuhi peraturan pemerintah demi memutus penyebaran virus covid-19.

"Mudah-mudahan malam pergantian tahun ini berjalan dengan aman dan kita bisa meminimalisir penularan covid-19," harap Fadil.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini juga menekankan kepada anggotanya yang bertugas untuk mengedepankan sikap humanis.

"Hindari tindakan-tindakan yang kontra produktif seperti kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Perlakukan masyarakat secara humanis karena sejatinya operasi kita adalah operasi kemanusiaan," lugas Fadil.(bh/amp)


 
Berita Terkait Tahun Baru
 
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
 
Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
 
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
 
Optimis Jalani Hidup Bersama
 
11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]