Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kerugian Negara Kasus Century Rp689,39 M dan Rp6,76 T
Friday 27 Dec 2013 09:50:33

Ilustrasi. Badan Pemeriksa Keuangan RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam kasus Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar,” ungkap Hadi Poernomo.

Penyimpangan lainnya, lanjut Ketua BPK, terjadi pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,76 triliun.

“Ini adalah dua peristiwa hukum yang berbeda, pertama peristiwa hukum pemberian FPJP. Kedua, pemberian bailout kepada Bank Century,” tegas Ketua BPK.

Dijelaskan juga bahwa kerugian negara terjadi akibat penyimpangan atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Pemberian FPJP melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan maka seluruh uang yang dikucurkan dianggap sebagai kerugian negara. Pemberian bailout juga bertentangan dengan undang-undang, maka itu keseluruhannya menjadi kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK berdasarkan surat permintaan dari KPK pada 15 April 2013. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara BPK dan KPK, diterbitkanlah Surat Tugas Pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara pada 18 Oktober 2013. BPK menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada 20 Desember 2013.(bpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]