Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Kerugian Akibat Perampokan Kantor Pegadaian Syariah Mencapai Rp 6,7 Miliar
Thursday 07 Feb 2013 00:49:54

Kasat Reskrim, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus perampokan bersenjata pada kantor Pegadaian Syariah Jl. Basuki Rahmat Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (4/2) sekitar pukul 09:30 WITA dengan membawa kabur barang yang kebanyakan dari emas dan uang, dan menyandera seorang Satpam dengan cara mengikatnya dengan tali sepatu serta mulut dan matanya ditutup pakai lakban, serta menodongkan senjata api pada seorang karyawan untuk membukakan brankas emas dan membawanya kabur.

Kapolres Samarinda, Kombes Arip Prapto melalui Kasat Reskrim Kompol Veby DP Hutagalung, di ruang kerjanya Rabu (6/2) mengatakan, usai kejadian pihak Pegadaian langsung melaporkan dan membuat Berita Acara pelaporan (BAP) dan hingga saat ini berdasarkan laporan pihak Pegadaian kerugian akibat aksi kejahatan Perampokan tersebut mencapai nilai Rp 6,7 Miliar, ujar Veby.

Dari laporan tersebut, kata Veby, barang yang diambil selain milik Pegadaian sendiri maupun milik pihak ketiga yaitu nasabah yang menggadaikan emasnya disana, sebut Veby.

"Laporan dari pihak pegadaian yaitu kerugian sekitar Rp 6,7 Miliar, barang tersebut milik pegadaian sendiri maupun milik pihak ketiga atau nasabah yang menggadaikan barangnya," ujar Veby.

Kasat Reskrim Kompol Veby DP Hutagalung juga mengatakan, akibat maraknya kasus perampokan dengan kekerasan di kota Tepian Samarinda maka Kapolres memerintakan untuk tembak terhadap pelaku kejahatan atau bandit dengan membentuk Tim Anti Bandit, dimana Polres Samarinda di Back Up Polda kaltim serta jajaran Polsek untuk melakukan pencarian terhadap pelaku serta melakukan tindakan tembak apabila ada terjadi pelaku kejahatan dan kekerasan yang mengganggu keamanan kota tepian, tegas Kompol Veby.

Mengenai kasus perampokan pada Pegadaian Syariah yang teridentifikasi pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan senjata api, pihaknya beserta jajarannya telah melakukan penyebaran di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku, dan sampai hari ini sudah memeriksa 5 orang saksi.

"Sementara petugas sudah menyebar dan mencari serta mengejar para pelaku, dan sampai saat ini telah memeriksa keterangan dari 5 orang saksi diantaranya dua orang satpam dan satu orang karyawan," pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]