Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bencana Alam
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
2021-08-14 19:52:48

Banjir di Selandia Baru, Juni 2021
ZURICH, Berita HUKUM - Nilai kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam atau bencana buatan manusia di seluruh dunia mencapai USD 77 miliar di paruh pertama 2021, menurut perhitungan perusahaan reasuransi, Swiss Re.

Badai musim dingin Uri di Amerika Serikat dan banjir bulan Juni di jantung Eropa mencuatkan angka pembayaran klaim asuransi sepanjang tahun ini. Menurut Swiss Re, sebuah perusahaan reasuransi, yang melindungi perusahaan-perusahaan asuransi di dunia, nilainya melebihi Rp 1.000 triliun.

"Dari total perkiraan nilai kerugian ekonomi selama paruh pertama 2021, USD 74 miliar di antaranya diakibatkan bencana alam, sementara bencana yang disebabkan manusia berkisar USD 3 miliar," tulis perusahaan Swiss itu dalam keterangan persnya, Kamis (12/8).

Swiss Re menulis gelombang panas ekstrem selama bulan Juni di utara Amerika Serikat bertanggungjawab terhadap bencana kebakaran yang melanda selatan Kalifornia.

Dampak perubahan iklim termanifestasi dalam suhu yang lebih panas, kenaikan permukaan air laut dan pola hujan yang lebih liar, serta kondisi cuaca ekstrem lainnya," kata Martin Bertogg, Direktur Kebencanaan Swiss Re.

"Ditambah dengan pertumbuhan urban yang pesat dan akumulasi kekayaan yang timpang di kawasan rawan bencana, faktor tambahan seperti badai musim dingin, angin kencang, banjir atau kebakaran hutan menambah kerugian yang tercipta."

Dengan USD 77 miliar, nilai total kerugian ekonomi tahun ini lebih rendah ketimbang paruh pertama tahun lalu, ketika kerugian mencapai USD 114 miliar, dan nilai rata-rata selama 10 tahun terakhir yang sebesar USD 108 miliar.

Kebakaran hutan di Mugla, Turki
Kebakaran hutan di Turki (gambar), Yunani dan Italia belum termasuk dalam catatan nilai kerugian akibat bencana alam selama 2021.

Tagihan di paruh kedua 2021

Meski begitu, nilai kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi tercatat lebih tinggi. Swiss Re memperkirakan angkanya mencapai USD 40 miliar atau Rp 575 triliun, tertinggi kedua dalam sejarah.

Kerugian paling besar dialami perusahaan asuransi pada tahun 2011, ketika gempa bumi di Jepang dan Selandia Baru mencuatkan klaim yang harus dibayar menjadi USD 104 miliar.

Badai Uri yang menyelimuti negara bagian Texas dengan salju tebal dan udara yang membeku, menyebabkan kerugian senilai USD 15 miliar bagi perusahaan asuransi. Adapun klaim ganti rugi dari banjir di Eropa bulan Juni silam mencapai USD 4,5 miliar.

Adapun bencana yang dipicu manusia, menciptakan kerugian senilai USD 2 miliar atau Rp 28 triliun pada paruh pertama 2021. Angka ini juga tergolong lebih rendah, antara lain akibat pandemi corona dan pembatasan sosial yang berlaku, tulis Swiss Re.

Nilai tersebut belum mencakup total kerugian yang terjadi selama bulan Juli, di mana banjir hebat menyisakan kerusakan hebat di Eropa dan Cina. Belum lagi kebakaran hutan di Turki, Yunani dan Italia akibat gelombang panas yang diprediksi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

"Pengalaman sejauh ini di 2021 menggarisbawahi ancaman yang meningkat dan menempatkan semakin banyak penduduk Bumi dalam risiko terdampak cuaca ekstrem," kata Bertogg. Menurutnya Badai Uri menyebabkan nilai kerugian serupa dengan bencana lain seperti topan atau siklon.

"Industri asuransi harus meningkatkan kemampuan untuk menghitung risiko dari ancaman-ancaman yang kurang diperhatikan ini untuk memperkuat daya tahan keuangan masing-masing," imbuhnya.(rzn/vlz /Reuters/AFP/mw/bh/sya)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]