Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengeroyokan
Keroyok Intel Kodim Yogyakarta, 4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 20 Jul 2013 19:28:16

Ilustrasi.(Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Empat terdakwa pengeroyok anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sarwoto SH (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejari Jogjakarta, Ke-4 terdakwa pembacok anggota TNI AD ini adalah Marchelinus Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan Makmun (22) dan Zaenal Arifin Karabi (23), mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan dinyatakan bersalah mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Susanto Isnu Wahyudi, dan menurut Hillarius Ngaji Werro (Penasihat hukum terdakwa) menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang 25 Juli mendatang, koraban sebelum dimutasi sebagai anggota intel di Kodim 0734 Yogyakarta, Sriyono merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartosuro," ujar Isnu.

Tidak lama setelah Sriyono dikeroyok, anggota Kopassus lainnya juga dibunuh di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan berakibat pada tewasnya empat orang tahanan di Lapas Cebongan.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
• 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
• Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
• 6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
• Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
• 6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]