Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bakamla RI
Kerjasama POM TNI dengan KPK Menetapkan Laksamana BU Tersangka Korupsi
2016-12-30 21:56:13

Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko dan Kapuspen Mayjen TNI Wuryanto saat konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (30/12).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkerjasama dan berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengenai pengusutan kasus dugaan suap terkait pengadaan alat Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi jika pada perkembangannya, kasus ini melibatkan oknum TNI.

Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko akan secara terus menerus melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK. Setelah melaksanakan proses penyidikan dan pengembangan kasus hasil kerjasama dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo berinisial (BU), sebagai tersangka Korupsi.

POM TNI melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti. "Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Laksamana Pertama BU dan kami temukan barang bukti yang ada di situ," ungkapnya, saat Konferensi Pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (30/12).

Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang didapat, penyidik Polisi Militer (POM TNI), maka prosesnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami juga akan memanggil Laksamana TNI BU dengan Jabatan Direktur Data Informasi Bakamla RI sebagai tersangka. Tindak pidana dilanggar adalah tindak pidana korupsi. Kami menghargai segala upaya hukum dan unsur mana saja dalam menegakkan korupsi, namun kami tetap memegang asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Wuryanto menyampaikan, penekanan Panglima TNI terkait penegak hukum di lingkungan TNI, harus dilaksanakan dengan baik dan benar, serta ditegakkan setegak-tegaknya.

"Saya akan melaksanakan penyidikan proses peradilan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan seadil-adilnya berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Terkait kasus tersebut bahwa, di lingkungan TNI telah diatur Undang-Undang No.31/1997 tentang Peradilan Militer, UU No.34/2004 tentang TNI, dan UU No.25/2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit Serta Aturan Keankuman dan Kepaperaan di lingkungan TNI, di mana, Anggota TNI aktif yang berada di luar struktur tepatnya di sepuluh kelembagaan, termasuk lingkungan Bakamla.

"Sudah diatur sesuai strata kepangkatan mulai dengan pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi bahwa, Keankuman dan Kepaperaan telah ditata. Lebih jelasnya ankum dan papera tertinggi TNI adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia," jelasnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
• Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
• Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
• Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
• Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
• Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]