Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Gorontalo
Kerjasama JICA - Polda Gorontalo Tarik Investor Asing ke Gorontalo
2019-12-03 16:32:30

Dari kiri ke kanan : Kasudit Penmas - AKP Karsum Ahmad, Karo Ops - Kombes Pol Franz Sentue, SIK. Orang Jepang, Kapolda Gorontalo - Brigjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Manabe Makoto, Dir Intel - Kombes Pol Yudi Hermawan, S.Sos. Dir Binmas - Kombes Pol Sumarno, S.Pd.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kunjungan JICA ke Polda Gorontalo oleh Perwakilan JICA Manabe Makoto, disambut langsung oleh Bapak Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil bersama PJU bertempat di Ruang Rupatama Polda Gorontalo, Selasa (3/12)

JICA Partnership Program (JPP) atau Program Kemitraan JICA merupakan suatu program dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang bertujuan mendorong pelaksanaan berbagai proyek pembangunan pada tingkat masyarakat di berbagai Negara berkembang yang diprakarsai oleh berbagai mitra pembangunan Jepang (khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Perguruan Tinggi) yang memiliki teknologi dan pengalaman dalam pembangunan dan dalam segi Keamanan.

Setelah POLRI terpisah dari ABRI pada 2000, JICA memulai kerjasamanya dengan POLRI pada 2002 dalam rangka mendukung reformasi polisi, Kegiatan ini tidak hanya terfokus pada pembangunan prasarana (dalam bentuk Pos Polisi yang dinamakan BKPM yang mendapatkan inspirasi dari “Koban” di Jepang) bagi Polisi dan Masyarakat untuk membangun komunikasi, tetapi juga pada peningkatan keahlian dan pengetahuan para personil Kepolisian dalam mengatasi kejahatan dan masalah sosial lainnya di lingkungan Masyarakat.

Pengiriman Polisi Jepang ke Indonesia sebagai tenaga ahli serta pengiriman Polisi Indonesia ke Jepang untuk pelatihan melalui proyek ini tidak hanya menghasilkan Polisi yang berkualitas, tetapi juga menjadikan para pelatih yang mampu menyebarluaskan keahlian dan pengetahuan yang didapatkannya (khususnya di bidang olah TKP) kepada jajaran Kepolisian di berbagai wilayah lain di Indonesia. Hasil yang menjadi kunci dari kerjasama ini adalah peluncuran “POLMAS” (Perpolisian Masyarakat) melalui SKEP KAPOLRI No. 737 tahun 2005.

Kegiatan bertukar pendapat dan Update situasi keamanan di Provinsi Gorontalo antara Pihak JICA dengan Polda Gorontalo yang sangat menguntungkan tersebut dimana melalui JICA Jepang akan menginvestasi ke Provinsi Gorontalo dan hasil yang terpenting dari kegiatan ini Kapolda dapat meyakinkan # para investor asing merasa nyaman berada di Provinsi Gorontalo.(bh/ra)


 
Berita Terkait Polda Gorontalo
 
• Kapolda Gorontalo Mendukung Program Presiden dan Kapolri, Terutama Pembangunan Infrastruktur
 
• Jelang Akhir Masa Jabatan Kapolda Gorontalo, Wahyu Widada Berikan Pesan Moral Kepada Seluruh Personel Polres
 
• Kapolda Gorontalo Brigjen Wahyu Widada Digantikan Brigjen Pol Drs Adnas, M.Si
 
• Brigjen Wahyu Widada, Kapolda dengan Segudang Prestasi
 
• Bupati Indra Yasin Siapkan Anggaran 1,5 Milyar Untuk Polres Gorut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]