Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Geospasial
Kerjasama BIG dan Kemendes, Indonesia Segera Miliki Peta Desa di 2017
2016-02-16 15:31:31

Kepala BIG, Priyadi Kardono (tengah) menyampaikan soal Peta Desa, Selasa (16/2).(Foto: BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tantangan pembangunan nasional berbasis desa dan daerah pinggiran dihadapkan oleh ketersediaan data dan informasi geospasial yang memadai, yaitu informasi geospasial berskala besar yang disajikan pada peta dan dapat menampilkan kondisi desa dengan baik .

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc, Selasa (16/2) di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi usai melakukan kerjasama 'Peluncuran Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan' bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Djafar di Jakarta.

"Mengingat keterbatasan ketersediaan infomasi geospasial untuk pemetaan desa, kami dari BIG menjembatani pemetaan desa menggunakan citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi guna membuat peta citra desa sebagai dasar pemetaan tematik dasar wilayah desa," papar Priyadi.

Priyadi menambahkan, dalam kerangka pemetaan desa, peta tematik dasar yang diturunkan dari peta citra terdiri dari batas administrasi , sarana dan prasarana, penutup lahan dan pengguna lahan.

"Ketersediaan peta desa ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia", imbuh Priyadi.

Dikesempatan yang sama, Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, kerjasama yang dilakukan merupakan sejarah baru dalam kegiatan pemetaan desa guna mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki setiap desa yang berpotensi untuk mendukung pembangunan nasional. Marwan menyebut kerjasama guna melengkapi indeks desa mandiri yang sebelumnya telah dimiliki pihaknya.

"Kita adakan kerjasama hari ini untuk melengkapi indeks desa mandiri. Terdapat lima kriteria yang ditetapkan untuk membuat satu peta bagi sejumlah desa, yaitu untuk desa yang mandiri, desa menuju berkembang, desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal. Peta desa ini sekaligus berfungsi untuk menunjukkan potensi desa dan menunjukkan luasan batas administrasi dari desa tersebut," papar Marwan.

Diakhir pemaparan, Marwan menilai peta desa dapat berfungsi membantu pemerintah dalam mengelola tata tertib administrasi selain dapat pula membantu pihak swasta guna mengembangkan pola kerja bisnis yang dapat merangkul perangkat desa dan masyarakatnya.

Hingga penghujung Februari 2016, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menyampaikan terdapat 56 ribu desa yang memiliki potensi sumber daya alam namun belum memiliki batasan batasan administrasi dan struktur hukum guna pengelolaan dan pengembangan potensi. Dari jumlah desa , Provinsi Kalimantan dan Sumatera mendominasi sejumlah desa yang berpotensi tersebut.(bh/rar)


 
Berita Terkait Geospasial
 
• Kerjasama BIG dan Kemendes, Indonesia Segera Miliki Peta Desa di 2017
 
• Sinkronasi Program Informasi Geospasial
 
• Semua Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Data Satelit Badan Informasi Geospasial
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]