Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Kereta Dorong Bayi Isi Sabu
Wednesday 25 Feb 2015 01:03:50

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2).(Foto: HumasBNN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2). Sekitar pukul 8.30 malam, petugas mengintai mobil pick up bermuatan kosong masuk ke dalam sebuah gudang penyimpanan. Setelah ditunggu beberapa lama, mobil tersebut keluar dari gudang dengan membawa muatan penuh. Petugas langsung menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan muatan.

Setelah dibongkar, muatan tersebut ternyata berisi 17 set Baby Stroller (kereta dorong bayi). Petugas membongkar satu kereta dorong dan menemukan sabu didalamnya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berhasil mengamankan 16.043,2 gram sabu yang disembunyikan didalam 15 set kereta dorong.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu Kec. Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Atas temuan ini, F ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan sopir truk berinisial B dan rekan F, wanita berinisial YN sebagai saksi.

Kepada petugas F mengaku di perintah oleh seseorang untuk menjemput paket stroller asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya.

Ini adalah kali ke empat F menjadi kurir Narkoba, sebelumnya F pernah mengambil paket sabu di Medan dan dua kali mengambil paket sabu di Jogja. Transaksinya kali ini sang boss membekali F dengan uang sebesar 20 juta, 10 juta sebagai biaya operasional dan 10 juta sebagai upahnya menjadi kurir.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]