Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polisi
Kepolisian RI Buka Pendaftaran Brigadir Polri 2013 Untuk Putra dan Putri Papua
Thursday 10 Jan 2013 17:52:40

Logo Kepolisian Republik Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Khusus bagi putra dan putri asli Papua yang ingin menjadi Brigadir Polri tahun 2013, Kepolisian Republik Indonesia telah membuka pendaftarannya. Berikut rilis yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada Kamis (10/1), dengan rincian sebagai berikut:

I. Dasar

1. Surat telegram Kapolri Nomor: ST/2077/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pemberitahuan rekruitmen calon anggota Polri TA. 2013.
2. Surat telegram Kapolri Nomor: ST/2084/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Sosialisasi kampanye dalam rangka penerimaan anggota Polri yang berkualitas putra asli Papua Ta. 2013.
3. Surat telegram Kapolda Papua Nomor: ST/1821/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Sosialisasi/kampanye dalam rangka penerimaan anggota Polri TA. 2013.

II. Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Republik Indonesia Pria/Wanita (WNI)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
3. Setiap kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Tidak pernah di pidana karena melakukan kejahatan yang dinyatakan dengan SKCK dari Kepolisian
5. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan sehat dari Institusi Kesehatan)
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

III. Persyaratan lain:

1. Pria tinggi badan 163 cm
2. Wanita tinggi badan 160 cm
3. Umum minimal 17 tahun 5 bulan
4. Maksimal 21 tahun
5. Nilai akhir (Huan dan Sekolah) IPA rata-rata: 6,25
6. Nilai akhir (Huan dan Sekolah) IPS dan SMK rata-rata: 6,50
7. Berijazah minimal SMU/Sederajat tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Perhotelan/Guru TK/SMK yang dikelola oleh Departemen
8. SMK Pelayaran atau Perkapalan sebagai calon Brigadir Polri Polair
9. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama pendidikan pembentukan
10. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun mulai dilantik menjadi Brigadir Polri
11. Tidak terikat Ikatan Dinas dengan instansi lain
12. Telah berdomisili di Wilayah Hukum Polda tempat Pendaftaran minimal satu tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Rapor
13. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dai Kepala Jabatan/Instansi/Kepala Kesatuan Kerja yang bersangkutan
b. Bersedia diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai/karyawan bila diterima dan mengikuti Pendidikan Brigadir Polri
14. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan Sistem Gugur yang meliputi:
a. Pemeriksaan administrasi awal;
b. Pemeriksaan kesehatan badan tahap I (Pertama)
c. Pemeriksaan Psikologi
d. Pemeriksaan kesehatan badan tahap II (Dua)
e. Uji Akademik
f. Pemeriksaan/pengujian kemampuan jasmani
g. Pemeriksaan Administrasi akhir
h. Penentuan akhir

IV. Pendaftaran pada Minggu kedua bulan Januari 2013:
(info: 21 Januari s/d 11 Februari 2013)

Pendaftaran dilakukan di Polda Papua dan Polres-Polres Wilayah Papua.(rls/mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]