Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polisi
Kepolisian RI Buka Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Ajaran 2013
Tuesday 30 Apr 2013 10:41:03

Logo Kepolisian Republik Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memenuhi kebutuhan personel kepolisian, Mabes Polri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ajaran 2013. Pendaftaran/registrasi secara online juga dapat dilakukan di www.penerimaan.polri.go.id. Siapa yang berminat ayo buruan mendaftar. Namun, sebelum mendaftar hendaknya kita memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini.

Persyaratan Umum:

1. WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK,
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI.
8. Bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
9. Belum pernah menikah.

Sedangkan persyaratan lain:

1. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata UAN minimal 7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS. Bagi lulusan tahun 2012 (masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 minimal 7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria lulus.
2. Khusus sumber Brigadir Polisi masa dinas minimal 2 tahun, peringkat 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54)
3. Usia maksimal 21 tahun.
4. Tinggi badan minimal pria 163 Cm dan wanita 160 Cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani pendidikan pembentukan.
6. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira Polri (masa dinas surut tidak diperhitungkan).
7. Memperoleh persetujuan orangtua/wali
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

Untuk Pendaftaran dan Tata Caranya secara lengkap dapat dilihat di www.penerimaan.polri.go.id.

Catatan:

- Untuk pendaftaran Akpol Tahun 2012 telah dimulai pada tanggal 23 April 2012 s/d 21 Mei 2012 lalu.
- Jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 300 orang, yang terdiri dari 250 pria dan 50 wanita.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]