Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Kepala Korlantas Dipanggil KPK untuk TPPU Djoko Susilo
Wednesday 13 Mar 2013 12:12:08

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pudji Hartanto penuhi panggilan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Polri dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, Rabu (13/3). Kali ini KPK memmintai keterangan Irjen Pudji Hartanto terkait proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Sebelumnya KPK sudah memanggil Wakapolri Nanan Sukarna dan Kompol Legimo.

Lembaga pimpinan Abraham Samad ini memanggil Pudji Hertanto untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomarmasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pudji tiba digedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, ia mengenakan seragam Polri lengkap. Tapi, Jenderal bintang dua itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya terkait kasus senilai Rp 198,6 miliar itu. "Nanti yah," ujar Pudji sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Djoko, yang merupakan mantan Kepala Korlantas itu, telah melakukan tindakan menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya dalam proyek tersebut. Dari hasil pengembangan penyidik, sejumlah aset yang diduga milik Djoko telah disita oleh Penyidik KPK.

Setidaknya 20 item aset, belum termasuk 4 mobil yang diduga milik Djoko telah disita KPK. Aset itu juga meliputi 3 SPBU milik Djoko yang bertempat di Jl Kapuk Raya Jakarta Utara, Jl Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]