Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Kepala Kejatisu Berang Angkat Bicara Soal Raja Anita
Tuesday 09 Oct 2012 23:51:22

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Noor Rachmad, (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait pernyataan tersangka Bansos Pemprov Sumut Raja Anita saat diwawancarai awak media di Lapas Wanita Tanjung Gusta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Rachmad akhirnya angkat bicara.

Dengan nada agak kesal, Noor menyampaikan bahwa pihaknya merasa selalu disudutkan dan selalu salah. Hal itu ia katakan, perihal tim intelijen Kejatisu sebenarnya bekerja atau tidak. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Raja Anita di Lapas, yang mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak merasa dicari dan tetap berada di Medan.

Selain itu, beberapa warga di seputaran rumah Raja Anita, saat dihimpun awak media beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa tidak ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan institusi untuk menanyakan keberadaan Raja Anita selama ini.

"Pertanyaan kamu itu menyudutkan saya. Anda gak usah bicara macam-macam la. Semua sepertinya yang kami lakukan salah. Dia (Raja Anita) lari salah, dicari salah, kini menyerahkan diri salah juga. Apa jadinya yang benar," ujarnya kepada salah seorang wartawan yang mewawancarainya, Selasa (9/10).

Sementara itu, Noor yang disinggung terkait belum ditahannya tiga tersangka Bansos masing-masing Sakhira Zandi dan Bangun Oloan, lagi-lagi Noor berpendapat dirinya mempercayakan hal tersebut kepada penyidik. Sebab kata Noor, urusan tahan-menahan itu kewenangan penyidik.

"Kan kita sudah mengetahui pertimbangan dari penyidik, apakah penyidik akan menahan keduanya atau tidak. Penyidik pasti mengetahui sejauh mana tindakan yang harus mereka lakukan terhadap keduanya," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Noor saat disinggung masih belum ditahannya tersangka bansos lainnya yang bernama Umi Kalsum. Noor beranggapan, kondisi kesehatan Umi Kalsum yang sedang hamil, membuat penyidik memiliki pertimbangan lain.

"Umi Kalsum tetap ditahan, tetapi tahanan kota. Bahwa tidak bisa menahan semua orang hamil. Jika nanti ditahan, kami bisa terkena HAM. Mungkin pertanyaan ini kepada saya atas pernyataan Raja Anita sama kalian di Lapas itu kan. Kalian sebagai insan pers bantu kami lah dan jangan menyudutkan saya terus," ujar Noor.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, mengaku dalam konteks Umi Kalsum belum ditahan, semua itu pertimbangan dari penyidik, yang melihat kondisi tersangka bansos tersebut tidak memungkinkan."Statusnya tahanan kota. Tetapi bukan berarti proses tidak berjalan. Penyidik sampai kini masih menyusun berkas Umi Kalsum," ungkapnya.

Di ruang kerjanya, Marcos pun menyatakan bahwa, mempersilahkan Raja Anita berbicara apa saja di Lapas beberapa waktu lalu. Marcos mengaku, pernyataan Raja Anita yang menyatakan tidak merasa dicari atau dikejar-kejar pihak Kejaksaan, sebenarnya tidak benar.

"Coba kalau berhasil masuk ke Lapas wanita lagi, kamu tanya sama dia, pernah tidak dia kejar-kejaran naik mobil dengan tim dari Kejatisu. Kami sudah melakukan pengejaran dan melakukan pengintaian di beberapa lokasi seperti rumah orang tuanya, rumah kawannya dan rumahnya sendiri, tak kala dirinya biasanya pulang pada tengah malam," ungkap Marcos.

Seperti diketahui, Raja Anita di dalam Lapas Wanita sempat mengaku bahwa dirinya tetap berada di Medan. Saat itu Anita merasa tidak dicari dan apa yang diungkapkan Kejatisu perihal pencariannya terlalu berlebihan.

"Saya tetap di Medan. Saya tidak pernah lari. Mereka tidak ada pernah menemui saya," ujar Anita beberapa waktu lalu.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]