Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
Sunday 15 Dec 2013 18:22:22

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan penjelasan pada Konferensi Pers KPK terkait Tim KPK OTT seorang penegak Hukum yakni Kajari Peraya, Lombok Tengah NTB, Minggu (15/120.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kronologis Tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah Inisial SUB atau M Subari, SH dan rekan wanitanya (LAR) atau Lusita Ani Razak disebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi Lombok, Nusa Tengara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi juru bicara KPK, Johan Budi, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudradjat, dan Kepala Humas Kejagung Setia Untung Arimuliadi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

"Sekitar pukul 19:15 Wita, tempatnya di sebuah hotel di Lombok NTB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang, (SUB) dan (LAR), tersangka SUB adalah oknum dari Kejari Praya, sementara LAR adalah seorang yang diduga pemberi suap," ujar Bambang Widjojanto.

Kasus suap ini dilakukan terkait perkara yang sedang di tangani tersangka, yaitu kasus tindak pidana umum (Tipidum), kasus pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah.

Dijelaskan Bambang lebih lanjut bahwa, tim KPK sejauh ini juga tengah melakukan pemeriksaan di Kajaksaan Negeri Praya, sementara tim lainya pagi hari tadi langsung memboyong ke 2 orang tersangka ke gedung KPK Jakarta.

"Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di tahanan gedung KPK," ujar Bambang.

KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dari dalam kamar hotel yang didapati uang pecahan Dolar Amerika, sebanyak USD 164 lembar dengan total 16.400 USD atau setara dengan uang Rupiah sebanyak Rp. 188 juta, serta ditambah juga mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 23 Juta, (total uang sekitar Rp. 211 juta).

Untuk tersangka seorang Wanita (LAR), penyidik KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 hurup a,b atau 8 Pasal 13 UU no 1 1999 Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuduhan melakukan penyuapan kepada aparatur negara.

Sementara, untuk tersangka (SUB) KPK mengenakan Pasal 12 hurup A atau pasal 5 ayat 2 pasal 11 UU no 1 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk penanganan kasus ini sepenuhnya di limpahkan ke KPK, karena kasus ini melibatkan penegak hukum," pungkas Bambang.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
 
• Oknum Kejari Praya, Subari, SH.MH Diberhentikan Sementara
 
• KPK Geledah Rumah Lusita Tersangka Suap Jaksa Subari
 
• Operasi Tangkap Tangan Oknum Jaksa, Hasil Kerjasama Kejaksaan dan KPK
 
• 'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
 
• Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]