Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus di KONI
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
2017-12-05 16:06:03

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaimantan Timur (Kajati Kaltim), Fadil Zumhana, SH, MH.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana resmi mencopot M Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, pencopotan ini juga sebelumnya telah dilakukan terhadap Kepala Seksi Intelijen pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Bramantyo.

Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Kajati Kaltim, Fadil Zumhana, SH, MH mengatakan bahwa di copotnya Budi Setyadi dari jabatan Kajari Bontang setelah di terbitkannya Surat Keputusan dari Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Sudah saya laksanakan perintah pimpinan saya, langsung dari Jaksa Agung, tadi siang sudah kita laksanakan di dalam sesuai keputusan pimpinan saya," tegas Fadil ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di Kantor Kajati Kaltim pada, Senin (4/12).

Ketika ditanya apakah Budi Setyadi keberatan atas keputusan dari pimpinan Kejagung RI, Kajati Fadil mengatakan kalau dia keberatan, nggak ditandatangani surat keputusan pencopotan jabatan Kajari Bontang, "Dia sudah tanda tangani tadi," ujar Fadil.

Sementara, terungkapnya dugaan menerima Imbalan atau uang sogok, sejak LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur melaporkan secara resmi melalui surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam laporan disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara kasus KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Mulyono
dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang-undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta.(bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
 
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
 
Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
 
Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]