Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis     
 
Pasar
Kepala Dinas Pasar Samarinda Diduga Melanggar PerPres 54 Tahun 2010
2016-03-02 11:19:12

Kepala Dinas Pasar Samarinda, Sulaiman Sade.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan pasar Bengkuring di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang disoroti oleh Ketua DPP LSM F Kaliber (Forum Kalimantan Bersatu) Sahroji di Samarinda terkait pelaksanaan proyek dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 1,67 Milyar yang diduga di korupsi dengan melakukan Mark Up dari ketebalam 15 CM berdasarkan bestek namun dikerjakan hanya 8 CM dan di akhir Desember 2015 yang progres hanya 70 persen namun namun sisa anggaran tidak dikembalikan ke kas negara oleh Kepala Dinas Pasar Samarinda Sulaiman sade sehingga diduga melanggar peraturan Mendagri dan Peraturan Presiden.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Ishak stas Pidana Khusus (Pidsus) dan Jaksa ASbdul Muis Ali Kasi Pidsus Kajari Samarinda, Selasa (1/3), kepada pewarta BeritaHUKUM.com Jaksa Ishak ketika di konfirmasi di Pengadilan negeri Samarinda mengatakan apa yang dilakuan oleh Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembanmgunan pasar Bengkuring dengan menahan atau mengamankan sisa progres pekerjaan pasar Bengkuring dan tidak mengembalikan ke kas negara adalah suatu pelanggaran terhadap Permendagri dan Perpres, terang Ishak.

Sisa anggaran progres dari satu pekerjaan proyek dengan menggunakan keuangan negara tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan ke kas negara baru diusulkan kembali, ditahannya sisa anggaran jelas melanggar Permendagri no. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dan bisa di pidana jika ada ketentuan dalam pengelolaan administrasi yang bertentangan dengan Pepres no. 54 Tahun 2010, tegas Ishak.

"Tidak dibenarkan KPA untuk menahan sisa anggaran dari progres pekerjaan salah satu proyek dan harus dikembalikan ke kas negara, ditahannya sisa angaran melanggar Permendagri dan bisa di pidana apabila pengelolaan administrasinya yang bertentangan dengan Perpres," ujar Jaksa Ishak.

Sebelumnya Sulaiman Sade selaku KPA pembangunan proyek pasar Bengkuring pada saat akhir jangka waktu pekerjaan proyek tersebut dananya tidak dibayar semua namun dibayar hanya 70 persen sesuai progres pekerjaannya dan sisanya diamankan untuk kepentingan pembayaran lanjutan, jadi duitnya saya amankan, jelas Sulaiman.

"Setelah PHO akhir Desember 2015 anggaran proyek pekerjaan pasar Bengkuring yang dilakukan oleh CV Wahyu Adi tidak dibayar semua, dibayar hanya progres pekerjaannya saja 70 persen, duit yang sisa saya tidak kembalikan, saya amankan jadi setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya baru dibayar," ujar Sulaiman.

"Seharusnya yang saya bayar sesuai progres pekerjaannya saja, dan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dikembalikan kepada negara, namun kalau sudah dikembalikan ke ke Kementerian untuk mendapatkan sangat sulit dan bertahun-tahun, jadi duitnya saya amankan, walaupun yang saya lakukan itu salah," ujar Sulaiman di kantornya, Senin (29/2).

Pelaksana Dirut CV Wahyu Adi, Hery yang di dampingi PPTK Fahriadi Sukur, yang ditemui pewarta di Dinas Pasar samarinda pada, Selasa (1/3) mengakui bahwa, pekerjaan tersebut tebalnya hanya 8 CM dari Bestek 15 CM, karena untuk penambahan atau pelebaran halaman yang diminta pedagang pasar dan pekerjaannya ada adendum, sebut Hery tanpa memperlihatkan ademdum dimaksud.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
• Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
• Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
• Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
• Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
• Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]