Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dinas PU
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
Tuesday 15 Dec 2015 20:36:12

Ilustrasi. Kepala Dinas PU Kaltim, Muhammad Taufik Fauzi (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkantor di Jalan Tengkawang Samarinda diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dilakukan pada, Senin (14/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK terhadap Kepala Dinas PU Kaltim Muhammad Taufik Fauzi dan didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Rudy MS, beserta beberapa stafnya di ruang rapat Kepala Dinas dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita, baru Tim pemeriksa dari BPK yang berjumlah 3 atau 4 orang baru meninggalkan Kantor PU Kaltim dengan membawa beberapa berkas dengan menggunakan Mobil Toyota Inova warna silver dengan Nopol KT 1683.

Kepala Dinas PU Kaltim Muhammad Taufik Fauzi, usai diperiksa dan bergegas pulang dengan dikawal tiga orang Satpam menuju ke mobilnya yang dicegat oleh pewarta dengan menanyakan terkait, apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Saat sambil bergegas menuju ke mobilnya Taufik mengatakan bahwa, pemeriksaan tadi, saya belum bisa komentar, karena pemeriksaan masi berjalan, ujar Taufik singkat.

"Pemeriksaan lagi berjalan, jadi saya tidak komentar dululah, masih dalam pemeriksaan, tidak boleh di komentar perlu diingat itu," tegas Taufik.

Sampai berita ini naik tayang belum diperoleh keterangan yang jelas dari Tim Pemeriksa BPK, dan ketika pewarta mendatangi Kantor BPK Kaltim yang berada di Jalan M Yamin Samarinda, sekitar pukul 18.00 Wita, namun kantornya sudah tutup yang ada hanya 3 orang satpam yang berjaga disana.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]