Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kansus Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kubar di Vonis 2 Tahun Penjara
Wednesday 30 Oct 2013 21:52:00

terdakwa Zulkarnain (45Th) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terbukti korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berit HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang pembacaan putusan Rabu (30/10) yang dipimpin Ketuas Majelis Hakim I Gede Suarsana, SH dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Zulkarnain (45) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terbukti korupsi atas dakwaan korupsi pengadaan mobil operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya juga ketua majelis hakim yang didampingi hakim ad hoc Tipikor, Poster Sitorus, SH dan Rajali, SH menyatakan terbukti dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Purnomo, dari Kejari Kubar.

Selain divonis 2 tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau menjalani hukuman pengganti 2 bulan kurungan, apabila dendanya tdk dibayar.

Vonis yang dijatuhi Majelis hakim lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Zulkarnain selama persidangan yang didampingi penasehat hukumnya Burhan Ranreng, SH menyatakan masih pikir-pikir, "atas vonis tersebut kami masih pikir- pikir dulu majelis hakim" , ujar Burhan Ranreng, Penasihat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui bahwa, dalam kasus pengadaan mobil operasional jenis Mistubishi Strada double kabin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar senilai Rp 288 juta tersebut, yang juga sebelumnya majelis hakim yang diketuai Gede Suarsana, SH dengan anggota Medan Parulian Nababan, SH dan Abdul Gani, SH telah memvonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Hendrikus Gamas dan Victorius Hendri, yang putusannya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, melalui putusan banding (30/9) yang lalu.

Hendrikus sebagai pemilik CV Jangin Putratama, telah mengikuti semua proses prakualifikasi pengadaan proyek, namun hingga proyek berjalan ternyata tidak mampu memenuhi kontrak untuk pengadaan satu unit mobil, Padahal dana tersebut sudah cair 100 % sebesar Rp 288 juta.

Dalam proyek pengadaan barang tersebut, terdakwa Zulkarnain, selaku Kadiskes ditunjuk menjadi Pengguna Anggaran (PA), proyek tersebut yang selanjutnya proyek dimenangkan CV Jangin Putratama dengan nilai kontrak Rp 288 juta. Terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas dasar Surat Permohonan Pembayaran (SPP), yang dibuat Gusran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya terdakwa Zulkarnain langsung mengeluarkan SPM tertanggal 10 Desember 2008 hingga tanggal 30 Desember 2008 barang belum datang padahal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah dikeluarkan Pemkab Kubar, dan anggaranpun sudah dicairkan seluruhnya Rp 288 juta.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Kansus Dinas Kesehatan
 
Kepala Dinas Kesehatan Kubar di Vonis 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]