Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dana Desa
Kepala Desa Kedataran di Jebloskan ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana Desa
2018-07-24 16:09:34

Tampak tersangka kepala desa Kedataran, Maje, Kaur yakni Inisial JU saat dibawa menuju Rutan Malabero Bengkulu, Selasa (24/7).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu lagi-lagi menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi alokasi Dana Desa tahun 2016, yaitu Kepala Desa Kedataran kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, yang tahun lalu Kejari Kaur juga telah menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa pada Kepala Desa Cucupan kecamatan Tetap, Kaur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH melalui Riky Musriza, SH MH mengatakan bahwa, penetapan tersangka kepada kepala desa Kedataran kecamatan Maje yakni Inisial JU (39).

"Akibat melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 job UU Nomor 20 Tahun 2001 pemberantasan tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara Rp. 370.000.000. Pihak Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) akan menitipkan tersangka selama 20 hari kedepan ke Rutan Malabero provinsi Bengkulu, menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas perkara, untuk menjalani sidang di pengadilan tindak Pidana Korupsi Bengkulu," ujar Jaksa Riky, Selasa (24/7).

Artinya Kejaksaan Negeri Kaur menjawab semua pertanyaan yang berkembang selama ini, mengharapkan adanya penetapan tersangka baru sebagai menindak lanjuti laporan masyarakat dan Lembaga Ormas, serta LSM sebagai mitra Kejaksaan Negeri Kaur dalam penegakkan hukum yang berintegritas.

Sementara, Sekertaris AKTIVIS Kaur :Hasril Iswanto sangat mengapresiasi kepada kejaksaan Negeri Kaur atas kerjanya untuk memberantas tindak Pidana Korupsi khususnya terkait pembangunan dana desa saat ini. "Kami apresiasi kejaksaan," ujarnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]