Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bakamla RI
Kepala Bakamla Terima Laporan Situasi Kamla di Podcast Bakamla
2018-12-13 15:12:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. didampingi jajarannya menerima pelaporan situasi keamanan laut wilayah Indonesia oleh petugas piket jaga Bakamla untuk pertama kalinya di ruang Podcast, Markas Komando Bakamla RI, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Pelaporan dibuka oleh Letkol Bakamla Asep Budiman yang sehari hari menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan Operasi Udara, dilanjutkan paparan oleh para petugas jaga, dimana masing-masing menjabarkan antara lain update info pemberitaan kegiatan, laporan situasi kamla, analisa lalu lintas perairan Indonesia dan anomali kapal serta gelaran unsur.

Menanggapi paparan yang disampaikan, Laksdya Taufiq memberikan apresiasinya serta arahan-arahan untuk peningkatan kinerja Bakamla. Dituturkannya, "Ini satu battle kita, keberhasilan Bakamla di laut bukan di darat, mari kita bangun, sistem pelaporan sudah baik, terus tingkatkan,dan ini menjadi tugas semua.

Kemudian kita tahu ada kapal yacht yang perizinannya dipermudah sehingga monitoring dan pengawasannyalah yang harus diperketat, tegasnya. Menurut Laksdya Taufiq pelaporan yang disampaikan sudah mencakup collecting data yang telah didisplay-kan dan dikorelasikan, lalu dianalisa sehingga menghasilkan laporan yang merupakan informasi untuk pengambilan keputusan. Yang belum ada adalah diseminasinya, katanya pula.

Untuk itu, Kepala Bakamla berpesan agar terus membuka jaring dengan instansi lain seperti Armabar, KPLP, KKP dan instansi terkait lainnya. Selain itu dipesankannya untuk meningkatkan kemampuan kapal Bakamla, senantiasa menjaga unsur, dimana ada patroli rutin dan ada pula unsur untuk intercept data anomaly yang didapatkan. Dengan demikian diharapkan kehadiran Bakamla itu dirasakan oleh semuanya. Setelah ini, lanjutnya, siapkan system dengan lebih baik, jelas protap dasar hukumnya dan teknologi yang memadai ke depan.(ar/bh/sya)



 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]