Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Kepala Bakamla RI Paparkan Peran Bakamla RI dalam Forum Group Discussion
2016-07-22 11:48:45

Tampak Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. saat foto bersama di Forum Group Discussion (FGD).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., memberikan paparan mengenai peran Bakamla RI dalam Pengembangan Sistem dan Arsitektur Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Laut pada kesempatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Strategi Nasional (PPSN) dengan tema Pengembalian Sistem dan Arsitektur Penegakkan Kedaulatan dan Hukum di Laut dalam Rangka Mendukung Pengamanan Kepentingan Negara Kepulauan Indonesia, di Kantor Pusat Pengkajian Strategi Nasional (PPSN), Jl. Patra Kuningan Vlll, nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Dewan Pembina PPSN Laksamana TNI (Purn) Widodo A.S. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua IKAL Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menghadirkan beberapa narasumber yang sangat ahli di bidang penegakan kedaulatan dan hukum di laut, antara lain Laksma TNI (Purn.) Dani Purwanegara, Prof. Dr. Hasjim Djalal, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., Asops Kasal Laksda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, serta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. Antonius Tonny Budiono, M.M.

Secara terstruktur, Kepala Bakamla RI memaparkan mengenai kepentingan nasional Indonesia di Laut Indonesia yang terdiri dari keselamatan, keamanan dan perlindungan sumber daya laut.

Sesuai dengan instruksi Presiden RI dalam upaya mengamankan wilayah kedaulatan, yurisdiksi dan aset NKRI yang dituangkan dalam RPJMN 2015 - 2019 antara lain peningkatan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; pengembangan Sistem Monitoring, Kontrol, dan Surveillance sebagai Instrumen Pengamanan Sumber Daya, Lingkungan, dan Wilayah Kelautan; pengoptimalan pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan; dan peningkatan koordinasi keamanan dan penanganan pelanggaran di laut.

Paparan Kepala Bakamla RI diakhiri dengan menyampaikan unsur sinergitas dan keterpaduan untuk menyongsong poros maritim dunia. Sinergitas harus terjalin antara unsur darat, laut dan udara dalam pengamanan maritim Indonesia yang berlandaskan keamanan, keselamatan dan perlindungan sumber daya laut.(bkl/bh/yun)



 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]