Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bakamla RI
Kepala Bakamla RI Isi Kuliah Umum Untuk Dikreg 28 Sespimti Polri
2019-08-09 20:59:14

JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. mengisi sesi kuliah umum tentang Penegakan Hukum di Laut dalam Kajian Strategis Global dan Nasional, kepada peserta didik Pendidikan Reguler (Dikreg) 28 T.A 2019 Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jum'at (9/8).

Kuliah umum diikuti 62 peserta Dikreg 28 Sespimti Polri yang terdiri dari 50 orang dari Polri dan 12 orang dari TNI.

Kabakamla mengawali kuliah umum dengan penjelasan tentang posisi dan konstelasi geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua, dua samudera, dua selat internasional sebagai sloc- slot, tiga jalur ALKI dan empat choke point. "Kurang lebih 7.000 kapal yang melintas setiap hari di perairan Indonesia," terang Laksdya Taufiq.

Dikatakannya, perbatasan maritim Indonesia yang berbatasan langsung dengan 10 negara di laut saat ini masih terdapat permasalahan batas maritim terutama di wilayah ZEEI, seperti terjadinya insiden dengan aparat maritim Malaysia dan Vietnam di Dispute Area.

Berdasarkan hukum laut Internasional perihal batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak Indonesia sebagai negara pantai adalah memiliki kedaulatan penuh di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Kemudian hak pengguna laut yang melintasi Indonesia yaitu hak lintas damai, hak lintas alur laut kepulauan di ALKI, hak lintas transit di selat Malaka dan selat Singapura, hak akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral, hak kebebasan pelayaran, hak penerbangan, pasang kabel dan pipa bawah laut di zona tambahan.

Ditambahkannya pula, tugas Bakamla RI salah satunya adalah mensinergikan penegakan hukum di laut. Selain itu juga mengemban fungsi Coast Guard dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keselamatan laut (Maritime Safety), penjaga keamanan laut (Maritime security), dan komponen cadangan (komcad) pertahanan/defence.

Menurutnya, ancaman keamanan laut tidak bisa diatasi oleh satu negara atau instansi, butuh kerjasama antar negara dan antar instansi terkait. Dibutuhkan sistem pengawasan maritim nasional yang terintegrasi dalam satu komando dan pengendalian pengambilan keputusan.

"Kebanggaan seorang prajurit bukan pada pangkat, jabatan atau kedudukan melainkan berfungsi sebagai prajurit dimanapun ditugaskan," ujar Laksdya Taufiq menutup kuliah umum.

Turut hadir mendampingi Kepala Bakamla RI yaitu Inpektur Laksma Bakamla Drs.Sarono, M.H., Plt.Deputi Kebijakan dan Strategi Laksma Bakamla Hariadi, dan Staf TU Kepala Mayor Bakamla Lisa.(bd/bkml/bh/sya)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]