Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Illegal Fishing
Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
2017-01-18 06:46:34

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H saat rapat pembahasan nelayan asing di zona timur yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Selasa (17/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., hadir dalam rapat pembahasan nelayan asing di zona timur yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Gedung Mina Bahari 4, Lantai 16, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa (17/1).

Hadir dalam rapat pembahasan tersebut antara lain Sekjen KKP Sjarief Widjaya, Direktur Pelabuhan KKP Agus Suherman, Direktur Operasi Satgas 115 Laksma TNI Dry Suatmadji, Koordinator staf khusus Satgas 115 Mas Ahmad Santoso, serta turut hadir pula mewakili Ka Baharkam Polri Kombes Pol Sukardji dan Kombes Pol Y.S. Wibisono.

Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan illegal fishing, khususnya terkait pemberitaan tentang kegiatan illegal fishing di sekitar Bitung, Tahuna, dan Sangihe, Pulau Seram, Ambon dan sekitarnya agar dapat dilakukan penanganan yang serius terhadap informasi yang beredar di media.

"Selama ini kita sudah lama membiarkan kegiatan illegal fishing di Zona Timur, pengusaha-pengusaha asing dari Filipina, Thailand terlihat bersih dalam menjalankan kegiatan disana, tidak dapat dipungkiri adanya kerjasama dengan aparat disana", demikian disampaikan Susi dalam pembukaan rapat.

Lebih lanjut menteri KP tersebut menyatakan perlu ada kerjasama antar instansi dari Polair, TNI AL, Bakamla RI dan KKP untuk menindak tegas kegiatan illegal fishing di Zona Timur. Dijelaskan pula bahwa pelaku illegal fishing di Zona Barat, misalnya yang terjadi di Natuna, takut untuk melakukan kejahatan IUUF karena adanya kesepahaman dan ketegasan antar semua instansi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Bahwa untuk menumpas IUUF dibutuhkan tim yang tangguh, bukan hanya secara fisik, namun juga integritas, solidaritas dan kedisiplinan, karena melindungi penghidupan (livelihood) rakyat merupakan tugas utama penegakan hukum.(bakamla/bh/sya)


 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
• Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
• Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
• Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
• Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
• Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]