Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BP2MI
Kepala BP2MI Rilis Penangkapan TM Calo Penempatan Ilegal PMI Asal Jawa Barat
2021-10-15 22:09:56

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya dan pihak Polda Jawa Barat saat konferensi pers penangkapan calo penempatan ilegal PMI.(BH/amp)
BANDUNG, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Jabar berhasil membekuk seorang wanita berinisial TM calo penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).

"Polda Jawa Barat telah menangkap calo atas nama inisial TM di daerah Cirebon pada Rabu 13 Oktober 2021," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor UPT BP2MI Bandung, Jum'at (15/10).

Benny mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan BP2MI di tempat penampungan di Cirebon pada 17 Oktober 2020. Saat dilakukan sidak, BP2MI menemukan 27 orang yang menghuni dua lokasi penampungan di Cirebon.

"Sidak tersebut didasari adanya pelaporan bahwa adanya perekrutan calon PMI secara ilegal di wilayah Cirebon," tukasnya.

"Pasca sidak, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk diperoleh keterangan lebih lanjut sementara sisanya tetap tinggal di penampungan," cetus Benny.

Dijelaskan Benny, sebanyak 36 orang calon PMI yang direkrut TM berhasil diselamatkan.

"Sebanyak 4 orang berasal dari Jawa Barat dan sisanya dari luar Jawa Barat," terang Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, calon PMI yang direkrut TM dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.

"Korban PMI dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Taiwan dan Polandia, dengan biaya penempatan yg sudah diserahkan PMI ke sponsor TM sebesar Rp. 25 sampai Rp. 50 juta," bebernya.

Atas keberhasilan penangkapan ini, Benny menyampaikan, ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Barat.

"Kami mengucapkan terima kasih, dan hormat setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya," ucapnya.

"Kami akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan ilegal," tutupnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]