Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Kepala BP2MI Pimpin Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama untuk 856 Pegawai
2021-03-16 16:31:18

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat divaksin Covid-19 tahap pertama.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada 856 pegawai di lingkungan BP2MI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan vaksin Sinovac ini halal, ini telah dipastikan aman oleh Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Hari ini kita melaksanakan vaksin Covid-19 di lingkungan BP2MI untuk 856 pegawai, mulai dari pejabat Eselon I, II, dan seluruh pegawai. Termasuk kepada supir, officeboy (OB)," kata Benny di aula KH Abdurahman Wahid BP2MI, Selasa pagi (16/3).

Selain semua pegawai pusat BP2MI, sambung Benny, pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilakukan untuk seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di seluruh Indonesia.

"Ini adalah langkah kita untuk meyakinkan publik bahwa kita harus waspada, hati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kita harus menjalankan dalam keseharian seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan memakai masker karena corona itu nyata dan ada," ujarnya.

Menurut Benny, dengan pemberian vaksinasi ini, BP2MI ingin memastikan semua pegawai sehat dan aman, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada pekerja migran dengan baik.

"Alhamdulillah setelah divaksin ini saya baik-baik saja tidak ada dampak apapun. Sekali lagi tidak usah terlalu khawatir dengan vaksinasi ini. Yakin apa yang dilakukan Pemerintah baik dan sehat. Kita tetap menjalankan aktivitas," pungkasnya

Benny berharap, masyarakat suatu saat nanti semua akan menjalani kehidupan normal kembali. Sehingga segala aktivitas seperti kehidupan sosal, ekonomi bisa pulih kembali.

"Saya yakin apa yang dilakukan pemerintah baik bagi rakyat dengan vaksinasi Covid-19 ini baik, halal, dan aman. Rencana dua minggu ke depan BP2MI akan melakukan vaksin tahap dua," ujarnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]