Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BP2MI
Kepala BP2MI Minta Ini ke Menkopolhukan terkait Penegakan Hukum Brantas Sindikat PMI Ilegal
2021-09-23 03:00:56

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani (jaket biru) didampingi Komjen Pol Alius Suhardi melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD (tengah).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk ikut menyerukan perang total terhadap kejahatan atau sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Hal itu disampaikan Benny saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD, di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Menurut Benny, dalam memerangi sindikat mafia penempatan PMI Ilegal pihaknya membutuhkan koordinasi dengan semua pihak, khususnya terkait penegakan hukum.

"Ini merupakan kejahatan serius, karena sindikat tersebut dilindungi pihak-pihak yang memiliki atribusi kekuasaan. Jika dilakukan pembiaran, maka 90 persen korban merupakan kaum perempuan, rawan mendapatkan eksploitasi," kata Benny, dikutip medcom.

Benny mengungkapkan, perlu pendekatan hukum multi doors memberantas kejahatan itu. Ia pun ingin Mahfud dapat mengorkestrasi perang total melawan sindikat mafia penempatan PMI non-prosedural tersebut.

"Kami mohon kepada Menko agar negara jangan kalah dan hukum harus bekerja. Dalam hal ini BP2MI tidak bisa bekerja sendiri," tandasnya.

Dalam merespon hal itu, Mahfud menyampaikan berbagai pendekatan upaya penegakan hukum, seperti pendekatan aturan, struktur, dan budaya.

"Mari kita benahi, dan usul-usul tadi bagian dari strukturnya,” terang Mahfud.

Pada kesempatan itu, Komjen Pol Suhardi Alius selaku Dewan Pengarah Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, membeberkan kelemahan kewenangan BP2MI. Khususnya, dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.

“Ada regulasi yang kurang, karena regulasi di BP2MI tidak ada kewenangan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum dapat berkontribusi,” cetus Suhardi.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]