Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa Aceh
Kepala BNPB Melaporkan Kepada Presiden, Terkait Dampak Gempa Aceh
Wednesday 23 Oct 2013 10:43:15

Kepala BNPB, Syamsul Maarif, Melaporkan Perkembangan Gempa di Aceh Kepada Presiden R.I. (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala BNPB, Syamsul Maarif, telah melaporkan perkembangan dampak gempabumi 5,6 SR di 16 km barat daya Aceh Besar kepada Presiden. Dampak gempa merusak di Kab Pidie yang meliputi 3 kecamatan yaitu Kec Tangse, Kec Mane dan Kec Geumpang.

Berdasarkan data sementara yaitu di Kec Tangse, Pidie korban: 1 tewas (karena serangan jantung) dan 3 luka-luka (2 dirujuk di RS Sigli). Kerusakan: 368 unit rumah, 9 unit masjid, 8 unit meunasah, 13 unit sekolah, 2 jembatan, 36 unit ruko, 1 Pustu, 3 kantor pemerintah. Belum dilakukan verifikasi tingkat kerusakan apakah rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan.

Ada 5 desa di Kec Tangse yang mengalami kerusakan cukup parah yaitu Desa Lubok Badeuk, Pulo Kawa, Pulo Sunong, Keude Tangse, dan Blang Bungong. Sedangkan data kerusakan dari Kec Mane dan Geumpang belum masuk laporannya.

Upaya yang sudah dilakukan antara lain BPBD Pidie telah mendirikan tenda, mendistribusikan logistik, mendirikan Posko di Kantor Kec. Pidie, koordinasi dengan Muspida, SKPD, TNI, dan Polri. Pendataan masih dilakukan. TRC BNPB sedang menuju Pidie. Saat ini sedang dlakukan rapat koordinasi untuk melakukan penanganan tanggap darurat.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gempa Aceh
 
Kepala BNPB Melaporkan Kepada Presiden, Terkait Dampak Gempa Aceh
 
42 Meninggal, 6 Hilang, 36.905 Mengungsi dan 18.902 Rumah Rusak Akibat Gempa Aceh Tengah
 
314 Sekolah Rusak di Aceh, Pentingnya Sekolah Aman
 
Distribusi Bantuan Korban Gempa: 80% ke Aceh Tengah dan 20% ke Bener Meriah
 
Mahasiswa Kutamakmur Galang Dana Untuk Korban Gempa Takengon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]