Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Narkoba
Kepala BNN Pimpin Pemusnahan Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ganja
2021-10-19 19:56:02

Tampak Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi sejumlah instansi penegak hukum dan aktivis Anti Narkoba saat memimpin pemusnahan sabu, ganja dan bahan baku tembakau gorila.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan bahan baku tembakau gorila (MDMB-4-en PINACA), di Lapangan BNN RI Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/10).

"Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 metamfetamin atau sabu sebanyak 465 kg, ganja seberat 113 kg, dan bahan baku tembakau gorila seberat 100 kg," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dari sepuluh kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap tim penyidik BNN ini, lanjut Petrus, merupakan wujud transparansi serta pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai amanah undang-undang.

"Jadi apa yang kita lakukan ini mengikuti amanah undang-undang," imbuhnya.

Petrus mengucapkan terima kasih kepada instansi kementerian dan lembaga terkait yang sudah bersinergi serta bekerja sama dalam penanggulangan narkotika.

"Karena narkotika ini adalah musuh yang berkepanjangan, musuh yang harus kita berantas, musuh yang akan mencederai masa depan generasi bangsa kita," tandasnya.

Kata Petrus, tingkat prevelensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia maupun dunia masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari situs BNN, jumlah kasus narkoba di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun belakangan sebanyak 786 kasus, total tersangka kasus narkoba berjumlah 1.182, dan total pasien penyalahguna sebanyak 3.475.

"Saya mengajak untuk tidak henti-hentinya melakukan perang terhadap narkotika, war on drugs, dan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di republik yang kita cintai ini. Mari kita bersama-sama menyelamatkan anak bangsa, mari bersama-sama melindungi generasi kita ke depan. Salam Indonesia bersih narkoba," tandasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, BNN juga menghadirkan para tersangka kasus Narkotika berjumlah tujuh orang.

Tampak turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti diantaranya dari Polri, Kejaksaan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah aktivis Anti Narkoba.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]