Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Narkoba
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
2024-04-02 15:10:49

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat dijumpai wartawan usai pelepasan dan pembekalan calon PMI dan PMI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengingatkan para pekerja migran Indonesia soal bahaya peredaran narkotika di luar negeri.

"Mereka biasanya akan mengincar warga negara Indonesia, tak terkecuali para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di negeri orang. Para pengedar ini biasanya akan mencari pelanggan dengan modus mendatangi tempat-tempat wisata, mencari WNI untuk diajak mengobrol lalu menawarkan barang haram yang mereka jual," kata Marthinus saat ikut dalam acara pelepasan dan pembekalan para calon pekerja migran Indonesia, dan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, di eL Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin sore (1/4).

Marthinus berkata, ketika bertemu dengan WNI lain di luar negeri, para pekerja migran cenderung membuka diri tanpa mendalami siapa orang yang mereka ajak berinteraksi.

Kepala BNN berharap para pekerja migran tidak termakan hasutan para pengedar narkotika di luar negeri.

Lanjut Marthinus juga menjelaskan, modus lainnya soal kerawanan pekerja migran yang dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba dari satu negara ke negara lainnya.

Para pekerja migran Indonesia juga diingatkan jangan mudah menerima titipan barang dari orang di luar negeri untuk dibawa melintas ke negara lain atau dibawa pulang ke Indonesia.

"Kadang-kadang mereka-mereka itu menggunakan kelengahan kita. Ketika kita mau pulang dari satu tempat di luar negeri, disusupi satu barang saja, adik-adik tidak mungkin tidak tahu," cetusnya.

Ia pun mengingatkan para pekerja migran untuk terus menyadari tujuan awal bekerja di luar negeri adalah untuk mencari rezeki yang halal.

Selain itu, Marthinus meminta para pekerja migran untuk terus membangun komunitas yang baik dengan sesama pekerja migran untuk memperkuat dan menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selama ini kan cita-cita kita adalah menjadi tulang punggung keluarga, dalam mencari nafkah, mencari uang dan bekerja keras di luar negeri. Cita-cita luhur ini jangan dibelokkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan pekerja migran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI). Acara tersebut dipimpin langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Adapun pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan bekerja ke luar negeri yakni, 171 pekerja migran Indonesia skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan, satu pekerja migran Indonesia skema G to G Jerman, dan 8 pekerja migran Indonesia SP2T Taiwan.

Sebanyak 589 calon pekerja migran Indonesia pra pemberangkatan turut menerima pembekalan dalam acara tersebut.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]