Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Narkoba
Kepala BNN: Kita Tidak Bisa Melawan Narkoba Sendirian
Monday 03 Jun 2013 00:48:18

Anang Iskandar Kepala BNN saat memberikan keterangan Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUm - Indonesia saat ini sedang prihatin, karena menghadapi permasalahan empat juta korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini tersebar di seluruh wilayah indonesia. Dari empat juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yakni sekitar 18.000 atau 0,47%.

Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai kedesa desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba. Bahkan, ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual narkoba , termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi narkoba. "Kita tidak bisa perang melawan narkoba sendirian. Korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri," ujar Anang di Jakarta, Minggu (2/6).

Anang menambahkan, narkoba merugikan kita semua. Berdasarkan hasil penelitian kerugian ekonomi mencapai Rp41 triliun pertahun terdiri dari biaya ekonomi dan sosial Tiap hari rata -rata 40 orang meninggal sia - sia akibat penyalahgunaan narkoba. "Belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba," tukas Anang.

Narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh. Ada 14 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN , yang di create oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru. Dimana narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghidari jerat hukum yang diatur oleh Undang-undang masing masing negara.

Penyalahgunaan narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini bahkan korbannya telah mencapai empat juta orang , gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan , masarakat ataupun pejabat , pelajar maupun mahasiswa.

"Kita menjadi bertambah prihatin ketika kita menghitung betapa kurangnya tempat rehabilitasi dibanding dengan prevalensi penyalahguna narkoba yang ada saat ini. Tempat rehabilitasi yang dimiliki instansi pemerintah masih sangat sedikit sedang tempat rehabilitasi milik masyarat sebanyak 80 tempat , seharusnya tempat rehabilitasi ada pada tiap tiap propensi, kabupaten/kota untuk merehabilitasi warganya masing-masing," paparnya.

Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan. Para penegak hukum lebih memilih memidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba, harapannya melalui dekriminalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna secara compulsory. Hal ini menjadi salah satu sebab kenapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun.

Demikian juga Depenalisasi penyalahguna narkoba sesuai dengan Undang undang no 35 tahun 2009 belum berfungsi dengan baik , IPWL (Instan Penerima Wajib Lapor) telah di tunjuk namun masih banyak yang belum berfungsi mestinya melalui depenalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna narkoba secara volunter.

Hal ini juga turut memberikan kontribusi tidak menurunnya prevalesi pengguna narkoba di tanah air. "Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama, dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure, menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba," kata Anang.

Tanpa kepedulian kita, tambah Anang, semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa. "Sekali lagi, Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian," tandasnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]