Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Narkoba
Kepala BNN: Kita Tidak Bisa Melawan Narkoba Sendirian
Monday 03 Jun 2013 00:48:18

Anang Iskandar Kepala BNN saat memberikan keterangan Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUm - Indonesia saat ini sedang prihatin, karena menghadapi permasalahan empat juta korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini tersebar di seluruh wilayah indonesia. Dari empat juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yakni sekitar 18.000 atau 0,47%.

Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai kedesa desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba. Bahkan, ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual narkoba , termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi narkoba. "Kita tidak bisa perang melawan narkoba sendirian. Korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri," ujar Anang di Jakarta, Minggu (2/6).

Anang menambahkan, narkoba merugikan kita semua. Berdasarkan hasil penelitian kerugian ekonomi mencapai Rp41 triliun pertahun terdiri dari biaya ekonomi dan sosial Tiap hari rata -rata 40 orang meninggal sia - sia akibat penyalahgunaan narkoba. "Belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba," tukas Anang.

Narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh. Ada 14 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN , yang di create oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru. Dimana narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghidari jerat hukum yang diatur oleh Undang-undang masing masing negara.

Penyalahgunaan narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini bahkan korbannya telah mencapai empat juta orang , gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan , masarakat ataupun pejabat , pelajar maupun mahasiswa.

"Kita menjadi bertambah prihatin ketika kita menghitung betapa kurangnya tempat rehabilitasi dibanding dengan prevalensi penyalahguna narkoba yang ada saat ini. Tempat rehabilitasi yang dimiliki instansi pemerintah masih sangat sedikit sedang tempat rehabilitasi milik masyarat sebanyak 80 tempat , seharusnya tempat rehabilitasi ada pada tiap tiap propensi, kabupaten/kota untuk merehabilitasi warganya masing-masing," paparnya.

Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan. Para penegak hukum lebih memilih memidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba, harapannya melalui dekriminalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna secara compulsory. Hal ini menjadi salah satu sebab kenapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun.

Demikian juga Depenalisasi penyalahguna narkoba sesuai dengan Undang undang no 35 tahun 2009 belum berfungsi dengan baik , IPWL (Instan Penerima Wajib Lapor) telah di tunjuk namun masih banyak yang belum berfungsi mestinya melalui depenalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna narkoba secara volunter.

Hal ini juga turut memberikan kontribusi tidak menurunnya prevalesi pengguna narkoba di tanah air. "Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama, dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure, menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba," kata Anang.

Tanpa kepedulian kita, tambah Anang, semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa. "Sekali lagi, Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian," tandasnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]