Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Kepala BAPPEDA Prov. Gorontalo: EGSLP Fokus Pada Pengetasan Kemiskinan
Wednesday 06 Feb 2013 19:08:23

Suasana rapat Teknis penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu Bone Bolango, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Program kerjasama kemitraan EGSLP (Enviromental Governance and Sustainable Livelihoods) atau PTLPB (Tata kelola lingkungan dan penghidupan berkelanjutan) merupakan program yang membantu Pemerintah Indonesia menciptakan dan melindungi penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat miskin dalam menciptakan penghidupan berkelanjutan melalui kesetaraan akses dan pengelolaan berkelanjutan dari sumber daya alam dan lingkungan, yang dampaknya akan menurunkan kemiskinan melalui peningkatan penghidupan dan kesejahteraan secara berkelanjutan.

"Provinsi Gorontalo dipilih, karena memiliki degradasi lahan cukup besar, sehingga perlu ditangani dengan baik. Dari segi pemerintrah daerahnya yang mempunyai komitmen serta dukungan intervensi program terhadap peningkatan tatakelola lingkungan di sekitar DAS yang sangat jelas menjadi alasan provinsi Gorontalo sebagai salah satu dari dua lokasi (Provinsi Gorontalo dan SULTRA) sebagai pilot project program PTLPB," jelas Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, DR Ir Sudriman Habibie MSC, pada rapat Teknis penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu Bone Bolango. Kegiatan program ini disekitar Das Bone Bolango di 3 wilayah, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, Rabu (6/2).

Program tersebut jelas Sudirman, fokus pada pengentasan kemiskinan, khususnya masyarakat desa sekitar DAS Bone Bolango, sehingga program ini dianggap sejalan dengan program Pemerintah Provinsi "Gerbang Desa".

"Sasaran Pembangunan terkonsentrasi di Desa yang merupakan lokasi kantong-kantong kemiskinan di Provinsi Gorontalo, sehingga diharapkan program EGSLP dapat membantu program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo khususnya di DAS Bone bolango," ujarnya.

Sudirman menegaskan, langkah kongkrit Pemprov Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi yaitu membentuk tim teknis penyusun rencana pengelolaan DAS terpadu Bone Bolango. Diharapkan dapat mendukung percepatan perencanaan pengelolaan DAS, sehingga dapat memaksimalkan hasil dari program tersebut. "Tom teknis melibatkan unsur terkait, mulai dari Kementerian, instansi vertikal, SKPD Provinsi Kabupaten dan Kota, LSM, serta unsur akademisi yang ada di Gorontalo," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]