Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
2019-07-31 10:35:23

Ilustrasi. Papan informasi himbauwan di Gunung Merapi.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan catatan laporan statistik lingkungan hidup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada tahun 2015/2016, dalam kurun waktu empat tahun (2011 - 2014) kerusakan lingkungan di Provinsi D.I.Y mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyatakan bahwa salah satu upaya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan tersebut dapat dilakukan tindakan antisipasi dan pencegahan melalui sistem kontrol perizinan.

"Bahkan parahnya, dari 94 kasus lingkungan di Yogyakarta yang dicatat oleh organisasi lingkungan hidup WALHI, tak satupun yang terselesaikan dengan tuntas," tandas Ridwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi D.I.Y, Senin (29/7).

Selain itu Ridwan juga menyampaikan, pengubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menuai polemik dalam masyarakat. Kawasan seluas 6410 hektar itu dinilai membatasi ruang dan akses masyarakat baik ekonomi, kultural, maupun sosial.

"Masyarakat mengeluhkan keberadaan TNGM yang membatasi sumber penghidupan mereka. Sebagai contoh di daerah Bantul. Penambangan batu di area perbukitan di Bantul makin marak. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dikatakannya, selain merusak lingkungan, teknik penambangan yang salah dapat menyebabkan longsor. Hal ini bukan tanpa bukti, sebab di Kecamatan Piyungan, Yogyakarta, sudah terjadi longsor bukit batu yang disebabkan aktivitas penambangan.

"Bukan hanya penambangan batu saja yang marak di Bantul, tetapi juga penambangan pasir yang sangat mengancam lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Dampak buruk telah menanti jika keberadaan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dibiarkan," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]