Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
Kenaikan Listrik Korbankan 18,7 Juta Konsumen
2017-06-15 22:34:55

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.(Foto: oji/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan listrik untuk kelompok pengguna 900 volt ampere (watt) oleh pemerintah telah mengorbankan sekitar 18,7 juta konsumen. Kelompok ini tergolong rumah tangga miskin. Pemerintah harus memberi perhatian khusus atas kenaikan ini.

"Terus terang saya sangat tidak setuju dengan kenaikan itu, karena mengorbankan 18,7 juta pengguna. Kebanyakan mereka adalah pengguna rumah tangga. Ini bukan golongan orang mampu." demikian ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Rabu (14/6), di ruang kerjanya.

Bila jumlah 18,7 juta itu dikalikan 5, berarti ada sekitar 100 juta masyarakat yang dirugikan.

Saat ini, ucap Anggota F-Gerindra itu, untuk mendapatkan listrik 450 watt saja sulit, apalagi yang 900 watt. Akhirnya, masyarakat miskin seperti dipaksa untuk mendapatkan listrik 1300 watt yang jauh lebih mahal.

Kategori miskin adalah mereka yang belum bisa makan empat sehat lima sempurna, belum punya rumah, atau sering berutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. "Jangan karena punya motor lalu disebut kaya," imbuh Bambang politisi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Timur 1, Surabaya.

Ditambahkan Bambang, dampak kenaikan listrik bisa sangat luas. Kualitas SDM di dunia pendidikan dan dunia usaha ikut menurun. Listrik sebagai sumber penerangan bisa berkurang, sehingga anak-anak sekolah sulit membaca.

Begitu pula para para karyawan di berbagai perusahaan bisa kehilangan pasokan listrik, sehingga produktivitasnya menurun. "Ini bisa mengancam kebodohan bagi anak-anak sekolah dan produktivitas karyawan," kilah Bambang.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]