Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Dinas PU
Kenaikan Anggaran PU PBJ Pemerintah Meningkat
Tuesday 19 Feb 2013 17:44:50

Kepala BP Konstruksi, Hediyanto W. Husaini.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2013 yang mencapai sekitar 77 Triliun, menyebabkan belanja barang dan modal semakin meningkat. Otomatis hal ini akan meningkatkan volume pengadaan barang jasa PBJ) pemerintah, terutama di internal Kementerian PU sendiri.

Permasalahannya percepatan pengadaan tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ahli di bidang pengadaaan barang/jasa pemerintah.

"Di tahun lalu saja, Kementerian PU baru memiliki sekitar 6000 orang ahli bersertifikat yang tercatat di LKPP”, terang Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini pada Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU, Selasa (19/02).

Kondisi inilah yang mendorong Badan Pembinaan Konstruksi untuk juga mempercepat Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU. Tahun 2013 ini akan diadakan tiga angkatan, dimana acara kali ini merupakan angkatan pertama.

Pemilihan penyedia jasa, menurut Hediyanto, juga merupakan hal yang harus diperhatikan oleh ahli pengadaan atau dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebagaimana memilih jodoh, jika PPK tidak didampingi oleh kontraktor/konsultan yang baik, maka sepanjang sisa ‘hidupnya’ tidak akan bahagia”, tutur Hediyanto yang disambut gelak tawa oleh peserta yang hadir.

Pemilihan penyedia jasa haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasar pada kejujuran. Resikonya jika dari pemilihan ini saja sudah tidak ‘fair’ akan berimbas pada kualitas pekerjaan yang tidak maksimal, lalu pembangunan akan mandek, daya saing bangsa menurun, hingga pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan.

Terkait Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terbitnya Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku sejak 31 Agustus 2012, dilakukan dengan tujuan utama memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (de-bottlenecking).

Selain itu terbitnya peraturan ini ditujukan untuk mengeliminir multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku dan proses pengadaan serta memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

Kepala BP Konstruksi sendiri melihat bahwa proses pengadaan janganlah terlalu lama sehingga memangkas waktu untuk pengerjaan fisiknya.

"Fisik pekerjaan itu sulit dan rumit, belum lagi harus berhadapan dengan masyarakat, pemda, dan lain sebagainya”, ungkap Hediyanto. Untuk itulah pengadaan barang/jasa cukuplah dilakukan dengan teliti, dan tetap harus secepat mungkin.(tw/hl/pu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]