Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Kanker
Kemo Nyaman ala Omni Pulomas
Friday 12 Sep 2014 23:20:18

Pasien RS Omni Pulomas tengah mendapatkan perawatan di ruang Chemo Center, Jakarta Timur, Selasa (9/9). Omni Hospital. (Foto: Tribunnews)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menderita kanker tentu sangat tidak mengenakan, penyakit yang dapat dihilangkan melalui teknik kemoterapi tersebut kini semakin berkembang seiring inovasi teknologi kesehatan.

Untuk membantu pengobatan penderita penyakit kanker, RS Omni Pulomas meresmikan fasilitas Chemo Center, Selasa (9/9). “Fasilitas terbaru ini untuk menjamin patient safety dengan layanan komprehensif, mulai dari diagnosa, konsultasi hingga tindakan yang terintegrasi dalam satu fasilitas,” kata Direktur RS Omni Hospital Pulomas, dr. Maria Theresia Yulita MARS dalam junpa wartawan, Jumat (5/9) pekan lalu saat menghadiri peresmian.

Fasilitas chemo diharapkan turut mengurangi penyakit kanker di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Merujuk data Riset Kesehatan Dasar 2013, prevalensi kanker di Indonesia mencapai 1,4 jiwa per 1000 penduduk. Dengan prevalenso tertinggi menyerang jenis kelamin perempuan.

Sedangkan chemo Center RS Omni Hospital Pulomas ini memiliki drug mixing room yang sangat steril, kedap suara serta menggunakan sistem interlock. Dengan begitu, keakurasian, sterilitas dan kualitas saat pencampuran obat untuk pasien terjamin.

Menurut maria dalam tindakan pemberian kemoterapi perlu diperhatikan prinsip 6 benar: benar pasien, benar rute, benar dosis, benar obat, benar waktu, dan benar dokumentasi. Dalam pemberian obat, baik premedikasi, obat kemoterapi, dan post medikasi harus sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

“Sangat diperlukan pelaksanaan kemoterapi yang aman dan sesuai prosedur mengingat efek samping yang dapat timbul dalam pelaksanaan kemoterapi berlaku bagi pasien, petugas kesehatan, dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Adapun nama-nama dokter ahli dari RS Omni, antara lain dr. Henry Naland, Sp.B (K) Onk, Prof. DR. dr. Faisal Yunus, Sp.P (K), FCCP, dr. Fajar Firsyada, Sp.B-KBD, dr. Boy Busmas, Sp.OG (K) Onk, dr. Meilana Saraswati, Sp.PA, dan dr. Abidin Widjanarko, Sp.PD (bhc/mat/ist)



 
Berita Terkait Kanker
 
Hari Kanker Sedunia 4 Februari, Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia
 
Kemo Nyaman ala Omni Pulomas
 
Kanker Payudara dan Leher Rahim Tertinggi Di Indonesia
 
Remaja Temukan Cara Diagnosa Kanker Pankreas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]