Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Kemnaker Harus Klarifikasi TKA di Alexis
2017-11-03 10:58:27

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati saat memberikan peryataan soal keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing.(Foto: Runi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel Alexis dan Griya Spa membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di hotel tersebut. Setidaknya ada 104 TKA dari beberapa negara yang harus diklarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans).

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengemukakan hal ini dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (2/11). Keberadaan para TKA di Alexis itu juga diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media nasional. Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.

"Lalu, pertanyaannya apa kontkes TKA yang bekerja di Alexis tersebut?" kata politisi PPP ini penuh tanda tanya. Okky mendesak Kemenakertrans dan Kemenkum HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin TKA di Indonesia. Bila sudah mengantongi izin bekerja, apakah izinnya sudah memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Jika hanya mengantongi izin berkunjung, namun digunakan untuk bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin. "Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait
keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," tutup Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP ini.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]