Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kemlu Informasikan Pencarian 15 ABK Shans 101 Terus Dilakukan
Tuesday 05 Feb 2013 02:40:14

Direktur Informasi dan Media Kemlu, Drs P.L.E. Priatna M.A.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), mengharapkan agar tujuh orang ABK asal Indonesia yang hingga kini belum belum jelas keberadaannya, bisa segera ditemukan. Pemerintah Rusia hingga berita ini diturunkan, masih terus melakukan pencarian namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi cuaca yang tidak bersahabat, sehingga pencarian para korban dihentikan sementara, untuk kemudian bergerak kembali setelah cuaca memungkinkan.

“Dengan segala kerendahan, semoga 7 orang ABK tersebut ditemukan, tidak ada orang yang menginginkan kehilangan orang di lautan begitu lama,” kata Direktur Informasi dan Media Kemlu, E Priatna kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/2).

Kapal Shans 101 yang karam di Laut Jepang (Laut Timur), pada malam pada tanggal 26 Januari, menewaskan 1 orang Nakhoda kapal tersebut. “Satu orang Nakhoda warga negara Rusia, meninggal dunia pada kejadian itu,” ujar E Priatna.

Dari total 30 orang yang ada di Kapal Shans 101, 14 orang berhasil diselamatkan, 1 orang meninggal dan 15 orang belum ditemukan. 19 orang berkebangsaan Rusia dan 11 orang Indonesia.

“Pihak Rusia mengatakan akan terus mencari. Kendalanya adalah cuaca buruk. Jika cuaca cukup layak, pencarian kembali dilakukan. InsyaAllah semoga bisa ditemukanlah,” tutur E Priatna. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]